Sabtu, 11/7/26 | 06:36 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Najis-najis yang Dimaafkan

Jumat, 03/7/20 | 12:13 WIB
Ustadz Fakhry Emil Habib
Ustadz Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

Bahasan Sebelumnya: Cara Mensucikan Najis

Pada dasarnya, setiap najis harus disingkirkan dan dihindari dalam keadaan apapun, karena kesucian badan, pakaian dan tempat adalah syarat sah salat. Akan tetapi ada beberapa najis yang dimaafkan dalam syariat karena sulit dihilangkan ataupun sukar dihindari. Inilah bentuk keringanan yang merupakan salah satu hal penting dalam agama.

BACAJUGA

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Wacana Digital dan Dinamika Istilah dalam Bahasa Indonesia

Senin, 06/7/26 | 07:21 WIB
Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Senin, 06/7/26 | 05:56 WIB

Beberapa najis yang dimaafkan adalah :

  1. Percikan kecil air kencing yang tidak tampak oleh mata pada kondisi normal. Baik yang menimpa badan, pakaian ataupun tempat.
  2. Sedikit noda darah dan nanah, kecuali najis itu muncul karena adanya perbuatan sengaja. Darah dan nanah yang banyak juga dapat dimaafkan dengan syarat darah dan nanah itu berasal dari dirinya sendiri[1], lukanya muncul tanpa ada unsur kesengajaan, dan nodanya tidak melebar ke darah yang seharusnya tidak dilalui aliran cairan tersebut.[2]

Termasuk yang dimaafkan adalah sisa-sisa najis pada qubul dan dubur yang sudah tidak bisa diusap lagi saat beristinja menggunakan batu dan sejenisnya. Jika najis berpindah, maka ia tak lagi dimaafkan.

  1. Kencing dan tinja hewan yang menimpa biji-bijian saat biji-bijian tersebut diinjak[3]. Termasuk kotoran hewan yang masuk ke dalam susu saat diperah (selama kotoran tersebut tidak mengubah sifat susu), termasuk kotoran yang menempel pada kelenjar susu hewan ternak.
  2. Kotoran ikan (di dalam air-pent) kecuali jika air berubah karena kotoran ikan tersebut. Termasuk kotoran burung yang jatuh di tempat lalu-lalang yang sulit untuk dijaga dari kotoran burung.
  3. Darah yang memercik ke pakaian tukang jagal ternak (kecuali darahnya banyak). Darah yang menempel pada daging juga dimaafkan (sehingga tidak perlu dicuci jika akan dimakan-pent).
  4. Mulut anak kecil yang terkena najis muntah, sehingga tak perlu dicuci sebelum menyusu. Termasuk air iler bagi orang yang tidak bisa mengontrol air ilernya.
  5. Debu jalanan yang menimpa pakaian, walaupun debu itu diyakini mengandung najis, karena sulit dihindari.
  6. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah jika jatuh ke dalam cairan, seperti lalat, nyamuk, semut, dengan syarat hewan-hewan seperti ini jatuh dengan sendirinya, dan sifat air tidak berubah. Ini didasarkan pada riwayat Abu Hurairah h bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله ثم يطرحه، فإن في أحد جناحيه شفاء وفي الآخر داء

Artinya : “Jika ada lalat yang jatuh ke dalam bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia tenggelamkan lalat itu secara sempurna, baru kemudian dibuang. Sesungguhnya pada salah satu sayat lalat itu ada obat, dan pada sayang lainnya terdapat penyakit,”[4]

Seandainya bangkai lalat dapat menajisi air, tentu saja Nabi tidak akan menyuruh untuk membenamkan lalat di air. Hewan-hewan lain yang memiliki sifat yang sama dengan lalat (sama-sama tidak memiliki aliran darah) juga dihukumi sama dengan lalat menggunakan metode kias.

Catatan kaki:
[1]. Jika kita terkena darah ataupun nanah orang lain, maka mesti disucikan karena tidak masuk kategori yang bisa dimaafkan. (-pent).
[2]. Ini seperti kondisi luka saat berperang. (-pent).
[3]. Di beberapa tempat, biji dipisahkan dari tangkainya menggunakan metode ini. Wallahu a’lam.
[4]. HR. Bukhari (III/1206 no 3142).

Tags: Cahaya QalbuNajis Najis Yang DimaafkanUstadz Fakhry Emil Habib
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Popularitas Kata Webinar pada Masa Covid-19

Berita Sesudah

ITB dan Tiga Teknolog

Berita Terkait

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Wacana Digital dan Dinamika Istilah dalam Bahasa Indonesia

Senin, 06/7/26 | 07:21 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Dunia hari ini tidak lagi sekadar dibatasi...

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Senin, 06/7/26 | 05:56 WIB

Oleh: Abdul Hamid Sajidurrahman (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa FEB Universitas Andalas)   Di era digital seperti sekarang, cara...

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Senin, 06/7/26 | 05:43 WIB

Oleh: Maryatul Kuptiah (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia dan Anggota Aktif UKMF Labor Penulisan Kreatif FIB UNAND)   Bahasa adalah...

Puisi-puisi Eliza Nuzul Fitria

Puisi-puisi Eliza Nuzul Fitria

Minggu, 05/7/26 | 16:25 WIB

  Gambar dbuat dengan googlegemini Untuk Hujan yang Turun di Penghujung Juni Rintik yang turun kali ini, seperti biasa seolah...

Lidah, Logat, dan Tangerang: Cerita Kecil tentang Bunyi

Lidah, Logat, dan Tangerang: Cerita Kecil tentang Bunyi

Minggu, 05/7/26 | 16:04 WIB

Oleh: Mita Handayani (Alumni Magister Linguistik FIB Universitas Andalas)   Beberapa hari yang lalu, saya bersama tim EQUITY dan pimpinan...

Puisi-puisi M. Subarkah

Salindia atau PPT? Potret Sikap Bahasa Generasi Digital

Senin, 29/6/26 | 21:20 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik FIB Universitas Andalas)   “Besok presentasi pakai PPT, ya.” Kalimat tersebut hampir setiap...

Berita Sesudah
Indra Jaya Piliang

ITB dan Tiga Teknolog

Discussion about this post

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin rapat pertemuan lanjutan dengan Foshan Polytechnic, Selasa (7/7).

    Wali Kota Padang Kunjungi Fosan Polytechnic

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Dharmasraya, Mahasiswa Undhari Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Dalamnya Jurang Pembatas antara Kaum Bangsawan dan Kaum Bawahan yang Digambarkan dalam Novel Gadis Pantai Karya Pramoedya Ananta Toer”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Senggol Motor, Dua Mahasiswa Undhari Dharmasraya Jalani Perawatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUPR Kota Padang Gerak Cepat Bersihkan Longsor di Gunung Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekacauan dalam Film “Pengepungan di Bukit Duri”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Ganti Orang Ketiga “Beliau”, “Dia”, dan “Ia” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026