Selasa, 21/7/26 | 02:17 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Najis-najis yang Dimaafkan

Jumat, 03/7/20 | 12:13 WIB
Ustadz Fakhry Emil Habib
Ustadz Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

Bahasan Sebelumnya: Cara Mensucikan Najis

Pada dasarnya, setiap najis harus disingkirkan dan dihindari dalam keadaan apapun, karena kesucian badan, pakaian dan tempat adalah syarat sah salat. Akan tetapi ada beberapa najis yang dimaafkan dalam syariat karena sulit dihilangkan ataupun sukar dihindari. Inilah bentuk keringanan yang merupakan salah satu hal penting dalam agama.

BACAJUGA

Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

Minggu, 19/7/26 | 22:26 WIB
Batu dan Zaman

Mencari Kehangatan di Era AI Melalui Boyfriend on Demand dan Esok Tanpa Ibu

Minggu, 19/7/26 | 21:31 WIB

Beberapa najis yang dimaafkan adalah :

  1. Percikan kecil air kencing yang tidak tampak oleh mata pada kondisi normal. Baik yang menimpa badan, pakaian ataupun tempat.
  2. Sedikit noda darah dan nanah, kecuali najis itu muncul karena adanya perbuatan sengaja. Darah dan nanah yang banyak juga dapat dimaafkan dengan syarat darah dan nanah itu berasal dari dirinya sendiri[1], lukanya muncul tanpa ada unsur kesengajaan, dan nodanya tidak melebar ke darah yang seharusnya tidak dilalui aliran cairan tersebut.[2]

Termasuk yang dimaafkan adalah sisa-sisa najis pada qubul dan dubur yang sudah tidak bisa diusap lagi saat beristinja menggunakan batu dan sejenisnya. Jika najis berpindah, maka ia tak lagi dimaafkan.

  1. Kencing dan tinja hewan yang menimpa biji-bijian saat biji-bijian tersebut diinjak[3]. Termasuk kotoran hewan yang masuk ke dalam susu saat diperah (selama kotoran tersebut tidak mengubah sifat susu), termasuk kotoran yang menempel pada kelenjar susu hewan ternak.
  2. Kotoran ikan (di dalam air-pent) kecuali jika air berubah karena kotoran ikan tersebut. Termasuk kotoran burung yang jatuh di tempat lalu-lalang yang sulit untuk dijaga dari kotoran burung.
  3. Darah yang memercik ke pakaian tukang jagal ternak (kecuali darahnya banyak). Darah yang menempel pada daging juga dimaafkan (sehingga tidak perlu dicuci jika akan dimakan-pent).
  4. Mulut anak kecil yang terkena najis muntah, sehingga tak perlu dicuci sebelum menyusu. Termasuk air iler bagi orang yang tidak bisa mengontrol air ilernya.
  5. Debu jalanan yang menimpa pakaian, walaupun debu itu diyakini mengandung najis, karena sulit dihindari.
  6. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah jika jatuh ke dalam cairan, seperti lalat, nyamuk, semut, dengan syarat hewan-hewan seperti ini jatuh dengan sendirinya, dan sifat air tidak berubah. Ini didasarkan pada riwayat Abu Hurairah h bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كله ثم يطرحه، فإن في أحد جناحيه شفاء وفي الآخر داء

Artinya : “Jika ada lalat yang jatuh ke dalam bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia tenggelamkan lalat itu secara sempurna, baru kemudian dibuang. Sesungguhnya pada salah satu sayat lalat itu ada obat, dan pada sayang lainnya terdapat penyakit,”[4]

Seandainya bangkai lalat dapat menajisi air, tentu saja Nabi tidak akan menyuruh untuk membenamkan lalat di air. Hewan-hewan lain yang memiliki sifat yang sama dengan lalat (sama-sama tidak memiliki aliran darah) juga dihukumi sama dengan lalat menggunakan metode kias.

Catatan kaki:
[1]. Jika kita terkena darah ataupun nanah orang lain, maka mesti disucikan karena tidak masuk kategori yang bisa dimaafkan. (-pent).
[2]. Ini seperti kondisi luka saat berperang. (-pent).
[3]. Di beberapa tempat, biji dipisahkan dari tangkainya menggunakan metode ini. Wallahu a’lam.
[4]. HR. Bukhari (III/1206 no 3142).

Tags: Cahaya QalbuNajis Najis Yang DimaafkanUstadz Fakhry Emil Habib
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Popularitas Kata Webinar pada Masa Covid-19

Berita Sesudah

ITB dan Tiga Teknolog

Berita Terkait

Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

Minggu, 19/7/26 | 22:26 WIB

Oleh: Nikicha Myomi Chairanti  (Mahasiswa Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Pada awal Juni 2026, jagat media sosial Indonesia bergolak akibat...

Batu dan Zaman

Mencari Kehangatan di Era AI Melalui Boyfriend on Demand dan Esok Tanpa Ibu

Minggu, 19/7/26 | 21:31 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Beberapa tahun ke belakang, kemunculan kecerdasan buatan (Artificial...

Memahami Kembali Imbuhan memper-

Kata “sudah” dan “telah” Bentuk Lampau dalam Bahasa Asing Lainnya

Minggu, 19/7/26 | 21:01 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan) Bahasa didefinisikan sebagai...

Sebagian Tidak Suka Orang yang Banyak Cerita

Banyak Mendengar, Banyak Belajar

Minggu, 19/7/26 | 19:50 WIB

Lastry Monika (Dosen Prodi Sastra Minangkabau FIB Unand/Kolumnis Rubrik Renyah)   Suatu waktu, saya dan tim melakukan penelitian lapangan di...

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Senin, 13/7/26 | 07:52 WIB

Oleh: Minas Salihin Iskandar (Mahasiswa Prodi Manajemen FEB Universitas Andalas) Bayangkan toko kelontong kecil di sudut jalan. Dulu, toko itu...

Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Senin, 13/7/26 | 07:38 WIB

Oleh : Hazizah Jafitra (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Penggunaan bahasa bukan hanya sebatas berfungsi...

Berita Sesudah
Indra Jaya Piliang

ITB dan Tiga Teknolog

Discussion about this post

POPULER

  • Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

    Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata “sudah” dan “telah” Bentuk Lampau dalam Bahasa Asing Lainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Tak Terlihat: Menghargai Hal-Hal Kecil dalam Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Sinonim Kata “Mempunyai” dan “Memiliki”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026