Jakarta, Scientia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menetapkan Isma Yatun sebagai Ketua BPK untuk memimpin lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut. Penetapan itu sekaligus menempatkannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Anggota VI BPK menyusul wafatnya Fathan Subchi pada 25 Oktober lalu.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui Sidang BPK yang dihadiri seluruh anggota BPK. Sidang berlangsung dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat dan menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi dalam pelaksanaan tugas serta wewenang lembaga itu.
Hasil sidang dituangkan dalam Surat Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026. Keputusan tersebut menetapkan susunan pimpinan dan anggota BPK yang berlaku sejak 3 November 2026.
Selain Isma Yatun sebagai Ketua, BPK menetapkan Budi Prijono sebagai Wakil Ketua. Adapun jajaran anggota terdiri atas Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota III, dan Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota IV.
Selanjutnya, Bobby Adhityo Rizaldi ditetapkan sebagai Anggota V dan Akhsanul Khaq sebagai Anggota VII.
Dalam sidang yang sama, anggota BPK juga menyepakati penunjukan Isma Yatun sebagai Plt Anggota VI. Penugasan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Fathan Subchi meninggal dunia pada 25 Oktober 2026.
Penunjukan Isma Yatun sebagai pelaksana tugas Anggota VI ditetapkan melalui Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.(yrp)
![Anggota DPRD Padang, Fraksi PKB, Zalmadi.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/12/1696246664_38a032ab-bb3c-499d-99dd-4ef5ec21ce42-120x86.jpeg)

![Anggota DPRD Padang, Fraksi PKB, Zalmadi.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/12/1696246664_38a032ab-bb3c-499d-99dd-4ef5ec21ce42-350x250.jpeg)





