Tulisan yang berjudul “Dirgahayu HUT RI Ke-76, Benarkah?” ini tidak bertujuan untuk mempertanyakan apakah Negara Republik Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke-76 atau tidak. Dalam tulisan ini, yang akan dibahas ialah penulisan kalimat ucapan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia atau belum. Mengapa demikian?
Setiap 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan hari kemerdekaan. Salah satu wujud kebahagiaan tersebut dilahirkan dalam bentuk bahasa. Setiap orang menulis ucapan selamat merayakan hari kemerdekaan di berbagai media sosial yang dimiliki, seperti Instagram, Facebook, dan Whatsapp. Bahkan, Pemerintah Republik Indonesia juga membuat ucapan selamat di berbagai media komersial yang ada, seperti surat kabar, televisi, media online, spanduk, dan baliho. Terkait ucapan selamat tersebut, ternyata ada tulisan yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, baik terkait kelogisan maupun terkait penggunaan ejaan.
Pertama, ketidaklogisan. Di antara ucapan selamat yang ada, terdapat ketidaklogisan kalimat yang dihasilkan pengguna bahasa Indonesia dalam menggunakan kata dirgahayu dan hari ulang tahun. Hal tersebut dapat dilihat pada kalimat ucapan “Dirgahayu HUT RI Ke-76”. Apa yang salah pada kalimat ucapan ini?
Dirgahayu merupakan kata serapan dalam bahasa Indonesia yang diambil dari bahasa Sansekerta. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016), dirgahayu merupakan kata sifat yang bermakna berumur panjang. Kata dirgahayu biasanya ditujukan kepada negara atau organisasi yang sedang memperingati hari jadi, misalnya Dirgahayu Republik Indonesia yang bermakna panjang umur Republik Indonesia.
Namun, banyak yang tidak mengetahui bahwa dirgahayu bermakna panjang umur sehingga digabungkan dengan frasa hari ulang tahun. Akibatnya, mereka menuliskan ucapan berupa (1) Dirgahayu HUT RI, (2) Dirgahayu HUT RI Ke-76, atau (3) Dirgahayu HUT RI 76.
Kalimat ucapan (1) dapat diterjemahkan menjadi panjang umur hari ulang tahun Republik Indonesia; kalimat ucapan (2) dapat diterjemahkan menjadi panjang umur hari ulang tahun Republik Indonesia ke-76; dan kalimat (3) dapat diterjemahkan menjadi panjang umur hari ulang tahun Republik Indonesia 76. Ketiga kalimat ucapan tersebut merupakan kalimat tidak efektif karena tidak logis makna yang dihasilkan.
(1) Dengan menggabungkan kata dirgahayu dan hari ulang tahun, tampak bahwa ucapan panjang umur tidak diberikan kepada Negara Republik Indonesia, tetapi kepada hari ulang tahun Republik Indonesia. Selanjut, (2) dengan menuliskan RI Ke-76, hal itu menunjukkan bahwa juga ada Negara Republik Indonesia Ke-1 sampai dengan Negara Republik Indonesia Ke-75. Begitu juga dengan (3) Republik Indonesia 76 yang menjadi satu kesatuan sebagai sebuah nama. Padahal, maksud yang diharapkan oleh pengguna bahasa Indonesia tidaklah demikian.
Makna yang tidak logis tersebut muncul karena bilangan ke-76 diletakkan setelah Republik Indonesia. Akibatnya, kalimat ucapan tersebut menjadi salah. Bilangan ke-76 seharusnya diletakkan setelah dirgahayu atau hari ulang tahun (HUT) sehingga makna yang dihasilkan ialah panjang umur yang ke-76 atau hari ulang tahun yang ke-76.
Dengan demikian, penulisan yang benar ketika menggunakan kata dirgahayu, ulang tahun, dan ke-76 ialah (1) Dirgahayu Republik Indonesia atau (2) HUT Ke-76 Republik Indonesia. Dengan kalimat tersebut, dapat diterjemahkan bahwa kalimat (1) menunjukkan makna panjang umur Republik Indonesia dan kalimat (2) menunjukkan makna hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia.
Kedua, penulisan yang tidak sesuai dengan ejaan. Di samping penggunaan kata dirgahayu dan hari ulang tahun, juga ada kesalahan yang dilakukan oleh pengguna bahasa Indonesia dalam menuliskan bilangan ke-76 yang merupakan bilangan tingkat. Penulisan yang salah terdapat pada HUT Ke 76.
Bentuk HUT Ke 76 merupakan bentuk yang salah karena tidak ada tanda hubung di antara huruf ke dan angka 76. Dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2016), dijelaskan bahwa penulisan bilangan tingkat harus dilakukan dengan cara membubuhkan tanda hubung (-) di antara huruf dan angka. Dengan demikian, penulisan yang benar ialah HUT Ke-76.
Selain pada bentuk HUT Ke-76 Republik Indonesia, penggunaan tanda hubung (-) pada bentuk lain yang menggabungkan huruf dan angka juga terdapat pada gabungan (1) ke- dengan angka pada peringkat ke-2; (2) angka dengan –an pada tahun 1950-an; serta (3) huruf dan angka pada D-3, S-1, dan S-2. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanda hubung tidak boleh dihilangkan ketika menggabungkan huruf dan angka dalam penulisan bahasa Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya kecintaan kita kepada ibu pertiwi juga diwujudkan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang benar, yaitu sesuai dengan kaidah. Sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia, kita patut berbangga memiliki bahasa pemersatu, yaitu bahasa Indonesia. Bahasa yang dilahirkan dari kecendekiaan tokoh-tokoh pendiri bangsa.
Tanpa bahasa Indonesia, komunikasi tokoh-tokoh pendiri bangsa yang berasal dari berbagai budaya—yang membawa berbagai bahasa daerah—tidak akan terjalin dengan baik. Pemilihan bahasa Indonesia pada saat itu juga menjadi harga diri bangsa karena memilih bahasa sendiri lebih baik daripada menggunakan bahasa asing untuk berkomunikasi.
Bahasa Indonesia sudah ada sejak dahulu di wilayah Nusantara dan diproklamasikan pada Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Lalu, secara de jure bahasa Indonesia diakui secara resmi pada 18 Agustus 1945. Bahasa Indonesia dicantumkan dalam UUD 1945, Bab XV, pasal 36 yang berbunyi, ”Bahasa negara ialah bahasa Indonesia”.
Cerdas berbahasa Indonesia menunjukkan kecendekiaan kita sebagai warga negara Indonesia. Mari rayakan kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah. Selamat merayakan hari kemerdekaan! Selamat ulang tahun ke-76 Republik Indonesia!
Discussion about this post