Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menyepakati perlindungan lahan sawah seluas 166.466,02 hektare melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Luasan tersebut setara dengan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Sumbar, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.
Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuan di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7/2026), yang dipimpin Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah bersama para bupati dan wali kota se-Sumbar. Penandatanganan turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.
Capaian tersebut menempatkan Sumatera Barat sebagai salah satu daerah yang lebih cepat memenuhi target perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian dari agenda nasional memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan.
Gubernur Mahyeldi mengatakan, penetapan LP2B merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Regulasi itu mengamanatkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah di setiap daerah ditetapkan sebagai LP2B untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Menurut dia, keberhasilan Sumbar melampaui target nasional merupakan hasil kesepahaman seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan lahan pertanian yang akan dilindungi secara permanen.
“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” kata Mahyeldi.
Ia mengapresiasi komitmen seluruh kepala daerah yang mendukung percepatan penetapan LP2B. Menurutnya, kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi faktor penting sehingga Sumbar mampu menyelesaikan kesepakatan tersebut secara menyeluruh.
Meski demikian, Mahyeldi meminta pemerintah kabupaten dan kota yang capaian luasannya masih berada pada batas minimal agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Ia juga mendorong setiap daerah segera menerbitkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikan kawasan tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum sekaligus menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyebut langkah Sumatera Barat sebagai pencapaian penting dalam implementasi kebijakan nasional. Menurut dia, Sumbar menjadi provinsi pertama yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan RDTR.
Suyus mengatakan perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden untuk memperkuat swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan di berbagai daerah, perlindungan sawah menjadi instrumen penting menjaga keberlanjutan produksi pangan.
“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat Armizoprades menjelaskan, penyusunan data LP2B dilakukan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan seluruh pemerintah daerah. Proses itu dimulai dari penyamaan basis data Lahan Baku Sawah, pembentukan lima klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi bersama seluruh kabupaten dan kota.
Selain itu, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Penyerahan tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung kebijakan nasional perlindungan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan.(yrp)








