
Dharmasraya, Scientia.id – Tim Lupak Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jorong I Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Agustus 2026. Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial LHD (22), karyawan swasta asal Jorong Bungo Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, serta HO (46), wiraswasta asal Jorong Kampung Dondan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan bukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Azhamu Suwaril.
Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua Pemuda setempat dan seorang petugas keamanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, masing-masing disimpan dalam dompet warna biru dan kotak cincin transparan.
Selain diduga narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam bernomor polisi BA 2980 VAD, serta selembar kertas yang diduga merupakan bukti transfer.
AKP Azhamu Suwaril menegaskan seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan diperiksa di laboratorium guna memastikan kandungannya.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Dharmasraya guna mendalami asal-usul barang bukti, jaringan yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)





![Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Yusri Latif. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/05/image_big_673dbb1961382-350x250.jpg)



