Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dinilai mulai mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Auditorium Gubernuran, Padang. Rapat dihadiri bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, instansi terkait, Pertamina, serta Hiswana Migas.
Mahyeldi mengatakan persoalan antrean BBM tidak cukup diselesaikan melalui pengawasan di tingkat provinsi. Menurut dia, pemerintah kabupaten dan kota harus mengambil peran lebih besar untuk memastikan distribusi Solar dan Pertalite bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” kata Mahyeldi.
Ia menegaskan keberhasilan pengendalian distribusi BBM subsidi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, hingga masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian, Pemprov Sumbar juga telah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mendorong pemerataan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Herianto mengatakan penguatan pengawasan diperlukan karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan.
Menurut Helmi, pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan, seperti memodifikasi kendaraan, memperbesar kapasitas tangki, memanfaatkan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga merekayasa kendaraan agar dapat mengisi BBM berulang kali.
“Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga penggunaan kendaraan yang sengaja direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan,” ujar Helmi.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi mengurangi jatah BBM bersubsidi bagi masyarakat yang memang berhak menerima. Karena itu, hasil rapat koordinasi juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat di SPBU, peningkatan koordinasi lintas sektor, dan pemanfaatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
Selain membentuk Satgas di tingkat kabupaten dan kota, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas akan meningkatkan inspeksi lapangan, memperkuat sistem pelaporan, serta mendorong kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.
Seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat dalam rapat tersebut menyatakan siap menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap langkah tersebut mampu menekan penyalahgunaan BBM subsidi, mengurangi antrean di SPBU secara bertahap, serta memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.(yrp)









