Padang, Scientia – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM bersubsidi. Langkah itu ditempuh untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Padang, Kamis (4/6/2026). Rapat dihadiri bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, Pertamina, dan Hiswana Migas.
Mahyeldi mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan pemerintah bersama sejumlah pihak menunjukkan penyalahgunaan solar bersubsidi untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan BBM di sejumlah daerah.
“Hasil pendalaman yang dilakukan bersama berbagai pihak menunjukkan bahwa salah satu faktor utama penyebab kelangkaan solar bersubsidi adalah adanya penyalahgunaan distribusi BBM untuk kegiatan tambang ilegal. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata Mahyeldi.
Menurut dia, antrean panjang di SPBU tidak hanya menyulitkan masyarakat memperoleh BBM, tetapi juga menghambat distribusi barang, mengganggu arus lalu lintas, dan berdampak pada aktivitas ekonomi.
Karena itu, Mahyeldi meminta pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, Forkopimda, pemerintah provinsi, serta instansi vertikal sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga mendorong setiap pemerintah kabupaten dan kota mengalokasikan anggaran bagi pembentukan Satgas BBM serta menyampaikan laporan pengawasan secara berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Mahyeldi mengingatkan bahwa pemerintah telah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih merata.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat Helmi Herianto mengungkapkan masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Modus tersebut antara lain menggunakan kendaraan tua yang telah dimodifikasi, memperbesar kapasitas tangki kendaraan, memakai barcode yang sesuai dengan nomor polisi tetapi tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, hingga memanfaatkan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, dan LPG 3 kilogram. Satgas itu secara rutin melakukan inspeksi mendadak di SPBU serta memperkuat pengawasan melalui digitalisasi distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, pengelola SPBU dan agen LPG juga diminta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran energi bersubsidi.
Dalam paparannya, Helmi menyebut kuota BBM bersubsidi secara nasional pada 2026 mengalami penurunan. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter, sedangkan kuota Solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter.
Untuk Sumatera Barat, pemerintah menetapkan kuota Solar sebesar 558.488 kiloliter dan Pertalite sebanyak 704.919 kiloliter. Khusus Solar, alokasi tersebut turun sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi Solar dan Pertalite di wilayah masing-masing. Mereka juga menyatakan siap melaksanakan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap pengawasan yang lebih ketat dapat membuat distribusi BBM subsidi menjadi lebih tertib, tepat sasaran, sekaligus menekan penyalahgunaan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.(yrp)









