Jumat, 17/4/26 | 03:04 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menghambat hak politik seorang warga berinisial SN yang hendak maju sebagai bakal calon wali nagari. Hambatan itu muncul setelah KAN menolak menerbitkan surat keterangan tidak pernah melanggar hukum adat sebagai dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan.

Penolakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 23 huruf (o), yang mensyaratkan adanya surat keterangan dari KAN. Namun, dalam praktiknya, SN mengaku tak pernah memperoleh dokumen itu meski telah berulang kali mengajukan permohonan.

“Sudah berkali-kali saya temui Ketua KAN, jawabannya tetap sama. Katanya asal-usul saya tidak jelas, mamak tempat saya bernaung tidak diketahui, bahkan ditanya pandam pekuburan saya di mana,” kata SN kepada Scientia, Kamis (16/4).

Alasan “asal-usul tidak jelas” menjadi titik krusial. Dalam struktur adat Minangkabau, seseorang diakui sebagai bagian dari nagari melalui proses malakok atau pengakuan oleh mamak (kepala suku). SN mengaku orang tuanya mendapat perstujuan malakok ke korong oleh wali korong sewaktu petama tinggal di sana. SN sendiri telah tinggal di Pauh Kamba selama sekitar 40 tahun aktif dalam berbagai kegiatan sosial nagari.

BACAJUGA

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Memperkuat Sinergi di Bidang Hukum Wali Kota Padang Menandatangani MoU Bersama Kepala Kajari Padang

Kamis, 16/4/26 | 17:10 WIB

Ironisnya, kata SN, ketika ia menawarkan solusi dengan melengkapi syarat malakok, Ketua KAN tetap menolak kemungkinan penerbitan surat keterangan tersebut. “Saya tanya, kalau syarat itu saya penuhi apakah surat bisa keluar? Jawabannya tetap tidak bisa,” ujarnya.

Alih-alih memberikan penolakan secara eksplisit kepada SN, KAN justru menerbitkan Surat Nomor 411.6/01/KAN-NPK/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang berisi daftar persyaratan bagi warga dengan status adat yang belum jelas. Dalam surat itu, disebutkan tiga syarat utama: identitas mamak malakok secara tertulis, keterangan asal korong, serta rekomendasi tertulis dari mamak atau datuak setempat kepada KAN.

Namun, menurut SN, pemenuhan syarat tersebut tidak menjamin keluarnya surat keterangan yang dibutuhkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi keputusan KAN.

Persoalan ini sempat dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Nan Sabaris melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk camat, kepolisian, wali nagari, panitia pemilihan wali nagari (Pilwana), Badan Musyawarah (Bamus), dan KAN. Dalam berita acara rapat, camat menegaskan posisinya hanya sebagai mediator, sementara keputusan tetap berada di tangan KAN.

Rapat itu juga merekomendasikan agar KAN mempertimbangkan penerbitan surat keterangan dengan tetap berpedoman pada norma adat yang berlaku. Bahkan, mengingat tahapan Pilwana yang berjalan cepat, KAN diminta mengambil keputusan dalam waktu singkat.

Namun, rekomendasi tersebut tak berbuah hasil. Panitia Pilwana Pauh Kamba melalui Surat Nomor 100/07/PAN-PWN/IV-2026 tertanggal 14 April 2026 akhirnya menyatakan SN tidak memenuhi syarat administratif dan tidak lolos sebagai bakal calon wali nagari.

Kasus ini memunculkan perdebatan lama, ketika syarat adat menjadi prasyarat formal dalam proses demokrasi lokal yang bukan merupakan pemerintahan adat, sejauh mana ia dapat membatasi hak warga untuk dipilih. Di satu sisi, adat menjadi fondasi sosial nagari. Di sisi lain, ketiadaan standar yang transparan berpotensi membuka ruang tafsir yang subjektif dan bahkan diskriminatif.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KAN Pauh Kamba belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut saat dihubungi melalui whatsapp. (yrp)

Tags: KAN Pauh KambaPerbub No 19 Tahun 2021Pilwana
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Memperkuat Sinergi di Bidang Hukum Wali Kota Padang Menandatangani MoU Bersama Kepala Kajari Padang

Berita Sesudah

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia - Sebanyak 65 bakal calon Ketua Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Memperkuat Sinergi di Bidang Hukum Wali Kota Padang Menandatangani MoU Bersama Kepala Kajari Padang

Kamis, 16/4/26 | 17:10 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui...

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna tentang Program Bantuan Pendidikan Tingkat Sarjana di Sampoerna University untuk tahun akademik 2026/2027.

Progul Padang Juara Pemko Padang Beasiswakan 8 Siswa ke Sampoerna University Tahun Ajaran 2027/2027

Kamis, 16/4/26 | 16:57 WIB

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna...

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Kamis, 16/4/26 | 14:07 WIB

Padang, Scientia — Bawaslu Kota Padang mempercepat agenda reformasi birokrasi dengan menitikberatkan pada penguatan tata kelola yang bersih dan akuntabel....

Donizar Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Simpang Alahan Mati

Donizar Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Simpang Alahan Mati

Kamis, 16/4/26 | 13:35 WIB

Pasaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menyalurkan bantuan bagi korban banjir bandang...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyelenggarakan Pelatihan Literasi Artificial Intelligence (AI) bagi 500 kepala sekolah se-Kota Padang, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Rabu (15/4/2026).

Pemko Padang Selenggarakan Pelatihan Literasi AI bagi 500 Kepsek se Kota Padang

Rabu, 15/4/26 | 14:54 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyelenggarakan Pelatihan Literasi Artificial Intelligence (AI) bagi 500 kepala sekolah se-Kota Padang, di Gedung Bagindo Aziz...

Berita Sesudah
Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Dharmasraya Gelar CFD dan Bazaar UMKM 18–19 April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026