Minggu, 30/8/26 | 20:54 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menghambat hak politik seorang warga berinisial SN yang hendak maju sebagai bakal calon wali nagari. Hambatan itu muncul setelah KAN menolak menerbitkan surat keterangan tidak pernah melanggar hukum adat sebagai dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan.

Penolakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 23 huruf (o), yang mensyaratkan adanya surat keterangan dari KAN. Namun, dalam praktiknya, SN mengaku tak pernah memperoleh dokumen itu meski telah berulang kali mengajukan permohonan.

“Sudah berkali-kali saya temui Ketua KAN, jawabannya tetap sama. Katanya asal-usul saya tidak jelas, mamak tempat saya bernaung tidak diketahui, bahkan ditanya pandam pekuburan saya di mana,” kata SN kepada Scientia, Kamis (16/4).

Alasan “asal-usul tidak jelas” menjadi titik krusial. Dalam struktur adat Minangkabau, seseorang diakui sebagai bagian dari nagari melalui proses malakok atau pengakuan oleh mamak (kepala suku). SN mengaku orang tuanya mendapat perstujuan malakok ke korong oleh wali korong sewaktu petama tinggal di sana. SN sendiri telah tinggal di Pauh Kamba selama sekitar 40 tahun aktif dalam berbagai kegiatan sosial nagari.

BACAJUGA

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

Jumat, 28/8/26 | 22:17 WIB
Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Jumat, 28/8/26 | 21:06 WIB

Ironisnya, kata SN, ketika ia menawarkan solusi dengan melengkapi syarat malakok, Ketua KAN tetap menolak kemungkinan penerbitan surat keterangan tersebut. “Saya tanya, kalau syarat itu saya penuhi apakah surat bisa keluar? Jawabannya tetap tidak bisa,” ujarnya.

Alih-alih memberikan penolakan secara eksplisit kepada SN, KAN justru menerbitkan Surat Nomor 411.6/01/KAN-NPK/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang berisi daftar persyaratan bagi warga dengan status adat yang belum jelas. Dalam surat itu, disebutkan tiga syarat utama: identitas mamak malakok secara tertulis, keterangan asal korong, serta rekomendasi tertulis dari mamak atau datuak setempat kepada KAN.

Namun, menurut SN, pemenuhan syarat tersebut tidak menjamin keluarnya surat keterangan yang dibutuhkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi keputusan KAN.

Persoalan ini sempat dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Nan Sabaris melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk camat, kepolisian, wali nagari, panitia pemilihan wali nagari (Pilwana), Badan Musyawarah (Bamus), dan KAN. Dalam berita acara rapat, camat menegaskan posisinya hanya sebagai mediator, sementara keputusan tetap berada di tangan KAN.

Rapat itu juga merekomendasikan agar KAN mempertimbangkan penerbitan surat keterangan dengan tetap berpedoman pada norma adat yang berlaku. Bahkan, mengingat tahapan Pilwana yang berjalan cepat, KAN diminta mengambil keputusan dalam waktu singkat.

Namun, rekomendasi tersebut tak berbuah hasil. Panitia Pilwana Pauh Kamba melalui Surat Nomor 100/07/PAN-PWN/IV-2026 tertanggal 14 April 2026 akhirnya menyatakan SN tidak memenuhi syarat administratif dan tidak lolos sebagai bakal calon wali nagari.

Kasus ini memunculkan perdebatan lama, ketika syarat adat menjadi prasyarat formal dalam proses demokrasi lokal yang bukan merupakan pemerintahan adat, sejauh mana ia dapat membatasi hak warga untuk dipilih. Di satu sisi, adat menjadi fondasi sosial nagari. Di sisi lain, ketiadaan standar yang transparan berpotensi membuka ruang tafsir yang subjektif dan bahkan diskriminatif.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KAN Pauh Kamba belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut saat dihubungi melalui whatsapp. (yrp)

Tags: KAN Pauh KambaPerbub No 19 Tahun 2021Pilwana
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Memperkuat Sinergi di Bidang Hukum Wali Kota Padang Menandatangani MoU Bersama Kepala Kajari Padang

Berita Sesudah

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Berita Terkait

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

Jumat, 28/8/26 | 22:17 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten...

Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Pertanian Bangkit Pascabencana, Pemkab Solok Gelontorkan Rp54,78 Miliar

Jumat, 28/8/26 | 21:06 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Solok pada 2025 sempat menghantam sektor pertanian. Sawah terdampak, lahan membutuhkan...

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Jumat, 28/8/26 | 01:46 WIB

Padang Pariaman, Scientia - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Fokus Group Discusion (FGD) bersama pemerintah daerah. Pertemuan ini...

Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Rabu, 26/8/26 | 15:34 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan di kawasan Pulau Punjung, Rabu (26/8/2026), menyusul kondisi...

Dari Kebun ke Pasar Dunia, Kabupaten Solok Siapkan 2.000 Hektare Lahan Kopi

Dari Kebun ke Pasar Dunia, Kabupaten Solok Siapkan 2.000 Hektare Lahan Kopi

Selasa, 25/8/26 | 21:26 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Kabupaten Solok menyiapkan 2.000 hektare kawasan kopi arabika untuk dikembangkan menjadi sentra produksi sekaligus penggerak ekonomi...

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]

Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

Senin, 24/8/26 | 22:46 WIB

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menyikapi beredarnya rekaman video yang diduga melibatkan...

Berita Sesudah
Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bianglala: Menelusuri Makna, Sejarah, dan Jejak Kebudayaan dalam Sebuah Kata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026