
Dharmasraya, Scientia.id — Komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim LUPAK Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Rabu (11/3/2026).
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang selama ini diburu petugas.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial I yang diduga kerap mengedarkan sabu di area PT DL, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di kedai kopi milik pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket besar sabu seberat 2 gram, satu unit timbangan digital dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi mendalam terhadap pelaku I. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (41), warga Jorong Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. R sendiri merupakan residivis dan target operasi (DPO) kepolisian.
Pengejaran langsung dilakukan ke kediaman R. Proses penangkapan ini sempat menjadi tontonan warga sekitar yang terkejut dengan operasi tersebut. Dari tangan R, polisi menyita barang bukti yang lebih banyak, yakn, tujuh paket, kecil sabu, tiga paket sedang sabu, satu paket besar sabu dengan total berat barang bukti mencapai 7 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suharil, membenarkan keberhasilan penangkapan dua pelaku tersebut hasil dari pengembangan laporan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak pernah mencoba barang haram tersebut karena dapat merusak generasi muda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Dharmasraya dan akan memproses kedua tersangka sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Wali Nagari Sikabau, Abdul Razak, menyampaikan apresiasinya terhadap gerak cepat Tim LUPAK dalam membersihkan wilayahnya dari peredaran narkotika.
“Kami dari pemerintah nagari mengingatkan kepada para pemuda dan pemudi agar tidak mencoba ataupun terlibat dengan narkoba karena dampaknya sangat merusak masa depan,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Genjot PAD, Dharmasraya Sosialisasikan Pajak Air Permukaan dan Air Tanah
Pihak kepolisian terus meminta masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (tnl)









