
Dharmasraya, Scientia.id — Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Provinsi Jambi berinisial RI (31) berhasil diringkus petugas pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria yang diketahui bernama Rotani Idham, seorang karyawan swasta asal Muaro Bungo, ditangkap di Jorong Koto Di Bawah, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu unit sepeda motor Kymco Cevira warna merah, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari setempat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Perum Bulog Akan Bangun Gudang Logistik di Dharmasraya
Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba. (tnl)








