Padang, Scientia – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengusulkan agar regulasi pengawasan penyiaran diperluas hingga mencakup konten media sosial. Usulan ini muncul seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola distribusi dan konsumsi informasi di masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan Mahyeldi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amin Shabana, dalam pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin, 16 Maret 2026.
Menurut Mahyeldi, arus informasi yang semakin cepat dan luas menuntut penyesuaian regulasi agar kualitas informasi di ruang publik tetap terjaga. “Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Karena itu, pembaruan regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan mampu menjawab perkembangan ekosistem media digital.
Mahyeldi juga menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mendukung penguatan fungsi pengawasan tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum di tingkat daerah jika diperlukan.
Menurut dia, penguatan pengawasan tidak hanya bertujuan menjaga kualitas informasi, tetapi juga melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak di ruang digital.
Dalam kesempatan yang sama, Mahyeldi melantik tujuh Komisioner KPID Sumatera Barat periode 2026–2029, yakni Nofal Wiska, Jimmy Syah Putra Ginting, Yusrin Trinanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriadi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.
Ketua KPI Pusat Amin Shabana mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mendukung penguatan pengawasan penyiaran di daerah. Ia menyatakan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Terima kasih, Buya. Insyaallah usulan ini akan kami diskusikan dengan pihak terkait,” kata Amin.
Amin berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dapat terus diperkuat untuk menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi.(yrp)









