Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka tersebut naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha tertentu.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan kenaikan UMP dan penetapan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
Mahyeldi menjelaskan, UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Untuk sektor tersebut, pengupahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sementara itu, UMSP hanya diberlakukan pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menyebut penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.
“Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan dengan rapat lanjutan pada Senin pagi (22/12). Seluruh unsur Dewan Pengupahan hadir dan sepakat dengan keputusan ini,” kata Firdaus.
Ia menegaskan, Surat Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang berada di wilayah Sumatera Barat.
Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dihadiri oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam rapat itu, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026.
“Selain koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta regulasi yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dilaksanakan bersama demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya.(Adpsb)
![Anggota DPRD Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/10/Screenshot_2025-10-29-11-37-07-21_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e72-120x86.jpg)






