Jumat, 13/2/26 | 17:36 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen, Tembus Rp3,18 Juta

Selasa, 23/12/25 | 01:03 WIB

Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka tersebut naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha tertentu.

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan kenaikan UMP dan penetapan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

BACAJUGA

Anggota DPRD Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Ketua DPW PKB Sumbar Nilai Kenaikan UMP 2026 Jadi Langkah Nyata Lindungi Daya Beli Pekerja

Rabu, 24/12/25 | 11:16 WIB

Mahyeldi menjelaskan, UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Untuk sektor tersebut, pengupahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sementara itu, UMSP hanya diberlakukan pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menyebut penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.

“Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan dengan rapat lanjutan pada Senin pagi (22/12). Seluruh unsur Dewan Pengupahan hadir dan sepakat dengan keputusan ini,” kata Firdaus.

Ia menegaskan, Surat Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang berada di wilayah Sumatera Barat.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dihadiri oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam rapat itu, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026.

“Selain koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta regulasi yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dilaksanakan bersama demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya.(Adpsb)

Tags: UMP Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Lengah di Tengah Jeda

Berita Sesudah

Wali Kota Komitmen Perbaiki Fasilitas Rusunawa

Berita Terkait

Hidroponik dan Inovasi Jengkol Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Batu Busuk

Hidroponik dan Inovasi Jengkol Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Batu Busuk

Kamis, 12/2/26 | 21:00 WIB

Padang, Scientia.id – Upaya pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana di Batu Busuk, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, terus digerakkan melalui program...

Wali Kota Padang Fadly Amran, menghadiri peresmian sekaligus penyerahan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR dari PT PLN (Persero) kepada Kampung Siaga Bencana Ulak Karang Selatan.

Wali Kota Padang Serahkan Bantuan TJSL atau CSR dari PT PLN (Persero) di Kampung Siaga Bencana

Kamis, 12/2/26 | 20:04 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, menghadiri peresmian sekaligus penyerahan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR dari PT...

Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kota Padang resmi beroperasi setelah diresmikan pada Kamis (12/2/2026).

Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kota Padang Memperkuat Literasi dan Pembangunan SDM

Kamis, 12/2/26 | 19:57 WIB

Gedung Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kota Padang resmi beroperasi setelah diresmikan pada Kamis (12/2/2026). PADANG, Scientia---- - Gedung Layanan Perpustakaan...

Wali Kota Padang Fadly Amran, secara resmi membuka kegiatan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri yang digelar di Ruang Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aia Pacah, Kamis (12/2/2026). (Foto:Ist)

Wali Kota Padang Resmikan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri

Kamis, 12/2/26 | 19:50 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, secara resmi membuka kegiatan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri yang digelar di Ruang Bagindo...

Kesbangpol Sumbar Perkuat Peran Ormas dalam Pembangunan Kabupaten Solok

Kesbangpol Sumbar Perkuat Peran Ormas dalam Pembangunan Kabupaten Solok

Kamis, 12/2/26 | 06:30 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id  - Penguatan kapasitas organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai bagian dari pembangunan daerah menjadi fokus kegiatan yang digelar Badan...

Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

Rabu, 11/2/26 | 21:21 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Warga Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, resah dengan polusi udara dan aroma tak sedap yang diduga...

Berita Sesudah
Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang difungsikan, sebagai hunian sementara bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Kota Padang pada November lalu, Senin (22/12).(Foto:Ist)

Wali Kota Komitmen Perbaiki Fasilitas Rusunawa

POPULER

  • MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

    MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Serahkan Bantuan TJSL atau CSR dari PT PLN (Persero) di Kampung Siaga Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Bau Limbah PT DL, Warga Koto Padang Tagih Solusi DLH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024