Selasa, 21/7/26 | 02:25 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen, Tembus Rp3,18 Juta

Selasa, 23/12/25 | 01:03 WIB

Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka tersebut naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang masih berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846 untuk dua sektor usaha tertentu.

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026. Sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan kenaikan UMP dan penetapan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).

BACAJUGA

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB
Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda

Wawako Padang Maigus Nasir Apresiasi Sidang Paripurna Ranperda APBD perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 15:01 WIB

Mahyeldi menjelaskan, UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Untuk sektor tersebut, pengupahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. Sementara itu, UMSP hanya diberlakukan pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menyebut penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.

“Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan dengan rapat lanjutan pada Senin pagi (22/12). Seluruh unsur Dewan Pengupahan hadir dan sepakat dengan keputusan ini,” kata Firdaus.

Ia menegaskan, Surat Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang berada di wilayah Sumatera Barat.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi dihadiri oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam rapat itu, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026.

“Selain koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta regulasi yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dilaksanakan bersama demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya.(Adpsb)

Tags: UMP Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Lengah di Tengah Jeda

Berita Sesudah

Wali Kota Komitmen Perbaiki Fasilitas Rusunawa

Berita Terkait

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota...

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda

Wawako Padang Maigus Nasir Apresiasi Sidang Paripurna Ranperda APBD perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 15:01 WIB

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda Padang, Scientia---- Wakil Wali Kota...

DPRD Kota Padang Sahkan  Ranperda APBD  Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 14:46 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 PADANG, Scientia----DPRD Kota Padang menyetujui, Rancangan Peraturan...

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Sabtu, 18/7/26 | 06:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar kegiatan Sinergi dan Harmonisasi Criminal Justice System (CJS) Kabupaten Dharmasraya dengan mengusung tema "Mewujudkan...

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

Jumat, 17/7/26 | 22:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya mencatatkan kinerja positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang Juni hingga pertengahan Juli...

Kapolres Dharmasraya Perkuat Komitmen Personel Berikan Pelayanan Terbaik

Kapolres Dharmasraya Perkuat Komitmen Personel Berikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17/7/26 | 16:45 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., memimpin Apel Pagi sekaligus memberikan sosialisasi Commander Wish...

Berita Sesudah
Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang difungsikan, sebagai hunian sementara bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Kota Padang pada November lalu, Senin (22/12).(Foto:Ist)

Wali Kota Komitmen Perbaiki Fasilitas Rusunawa

POPULER

  • Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

    Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata “sudah” dan “telah” Bentuk Lampau dalam Bahasa Asing Lainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Tak Terlihat: Menghargai Hal-Hal Kecil dalam Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Sinonim Kata “Mempunyai” dan “Memiliki”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026