Sabtu, 04/4/26 | 02:02 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Bupati Solok Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Senin, 01/12/25 | 16:04 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id – Bupati Solok, H. Jon Firman Pandu, S.H., menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok, Senin (1/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Solok dan diikuti secara virtual oleh Gubernur Sumatera Barat, Kepala Kejati Sumbar, serta Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat.

Acara dihadiri oleh Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie, S.H., M.H., Asisten I Setda Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Solok, serta jajaran Kejari Solok.

Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang sudah diterapkan di berbagai negara dengan istilah Community Service Order.

BACAJUGA

PSP Padang berhasil menjadi juara Liga 4 Sumatera Barat usai berhasil mengalahkan PSPP Padang Panjang 3-2 melalui pertandingan yang dramatis, Kamis ( 2/4/26), di Stadion Utama Sumatera Barat, Padang Pariaman.

Wali Kota Padang Apresiasi PSP Padang Juara Liga 4 Sumatera Barat

Kamis, 02/4/26 | 21:13 WIB
Gempa M 6,3 Guncang Sabang Aceh

Gempa M 7,3 Guncang Bitung, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami

Kamis, 02/4/26 | 09:46 WIB

Menurutnya, pidana kerja sosial dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, di mana terpidana diwajibkan melakukan kerja bakti untuk kepentingan umum tanpa menerima upah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyediakan sarana yang memadai bagi terpidana untuk melaksanakan pidana kerja sosial tersebut. Nota kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi komitmen moral kita bersama untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial,” ujarnya.

Dukungan Pemerintah Provinsi

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, S.P., dalam arahannya menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan efektivitas penerapan pidana kerja sosial.

“Pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas, sarana pendukung, serta memperkuat koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan baik dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI yang diwakili Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., menekankan bahwa MoU ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial dilakukan secara terencana, terukur, dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan di luar penjara yang tidak boleh mengandung unsur pemaksaan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kejati Sumbar dengan Gubernur Sumbar. Pada tingkat daerah, penandatanganan juga dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Wali Kota Solok.

Baca Juga: Fraksi NasDem Kabupaten Solok Tinjau Banjir dan Longsor: Ribuan Warga Terdampak, Kerusakan Meluas

Melalui kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten dan Kota Solok dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Tags: Kabupaten SolokPemkab Solok
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Wamendagri Bima Arya Tinjau Posko Banjir di Kabupaten Solok, Apresiasi Langkah Cepat Pemkab dan Forkopimda

Berita Sesudah

Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalan Lintas Sumatra Gunung Medan

Berita Terkait

PSP Padang berhasil menjadi juara Liga 4 Sumatera Barat usai berhasil mengalahkan PSPP Padang Panjang 3-2 melalui pertandingan yang dramatis, Kamis ( 2/4/26), di Stadion Utama Sumatera Barat, Padang Pariaman.

Wali Kota Padang Apresiasi PSP Padang Juara Liga 4 Sumatera Barat

Kamis, 02/4/26 | 21:13 WIB

PSP Padang berhasil menjadi juara Liga 4 Sumatera Barat usai berhasil mengalahkan PSPP Padang Panjang 3-2 melalui pertandingan yang dramatis,...

Gempa M 6,3 Guncang Sabang Aceh

Gempa M 7,3 Guncang Bitung, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami

Kamis, 02/4/26 | 09:46 WIB

Jakarta, Scientia.id - Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (2/4/2026) pagi. Berdasarkan informasi dari BMKG, gempa tersebut...

Empat Pansus DPRD Kota Padang  Lakukan Pembahasan LKPJ Walikota  Tahun Anggaran 2025

Empat Pansus DPRD Kota Padang Lakukan Pembahasan LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Selasa, 31/3/26 | 20:33 WIB

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang sedang membahas LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025 Padang, Scientia---- ----— DPRD Kota Padang...

Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Sabu Asal Jambi, Barang Bukti Disita

Polres Dharmasraya Ringkus Pengedar Sabu Asal Jambi, Barang Bukti Disita

Selasa, 31/3/26 | 09:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Provinsi Jambi berinisial...

Gubernur Sumbar Ajukan Rp382,65 Miliar untuk Pusat Kebudayaan

Gubernur Sumbar Ajukan Rp382,65 Miliar untuk Pusat Kebudayaan

Sabtu, 28/3/26 | 17:00 WIB

Padang Pariaman, Scientia - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan proposal pembangunan Pusat Kebudayaan Sumbar senilai Rp382,65 miliar kepada Kementerian...

Pemprov Sumbar Tunjuk PIC Tiap Daerah

Pemprov Sumbar Tunjuk PIC Tiap Daerah

Sabtu, 28/3/26 | 16:51 WIB

Padang, Scientia - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menerapkan pola baru dalam memperkuat koordinasi pembangunan dengan kabupaten dan kota. Gubernur...

Berita Sesudah
Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalan Lintas Sumatra Gunung Medan

Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalan Lintas Sumatra Gunung Medan

POPULER

  • PSP Padang berhasil menjadi juara Liga 4 Sumatera Barat usai berhasil mengalahkan PSPP Padang Panjang 3-2 melalui pertandingan yang dramatis, Kamis ( 2/4/26), di Stadion Utama Sumatera Barat, Padang Pariaman.

    Wali Kota Padang Apresiasi PSP Padang Juara Liga 4 Sumatera Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan antara Imbuhan me-kan dan me-i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Sungai Dareh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak BLUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026