
Kabupaten Solok, Scientia.id – Bupati Solok, H. Jon Firman Pandu, S.H., menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok, Senin (1/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Solok dan diikuti secara virtual oleh Gubernur Sumatera Barat, Kepala Kejati Sumbar, serta Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat.
Acara dihadiri oleh Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie, S.H., M.H., Asisten I Setda Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Solok, serta jajaran Kejari Solok.
Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang sudah diterapkan di berbagai negara dengan istilah Community Service Order.
Menurutnya, pidana kerja sosial dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, di mana terpidana diwajibkan melakukan kerja bakti untuk kepentingan umum tanpa menerima upah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyediakan sarana yang memadai bagi terpidana untuk melaksanakan pidana kerja sosial tersebut. Nota kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi komitmen moral kita bersama untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial,” ujarnya.
Dukungan Pemerintah Provinsi
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, S.P., dalam arahannya menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan efektivitas penerapan pidana kerja sosial.
“Pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas, sarana pendukung, serta memperkuat koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan baik dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI yang diwakili Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., menekankan bahwa MoU ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial dilakukan secara terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan di luar penjara yang tidak boleh mengandung unsur pemaksaan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kejati Sumbar dengan Gubernur Sumbar. Pada tingkat daerah, penandatanganan juga dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Wali Kota Solok.
Baca Juga: Fraksi NasDem Kabupaten Solok Tinjau Banjir dan Longsor: Ribuan Warga Terdampak, Kerusakan Meluas
Melalui kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten dan Kota Solok dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)








