Selasa, 01/9/26 | 13:53 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Bupati Solok Hadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Senin, 01/12/25 | 16:04 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id – Bupati Solok, H. Jon Firman Pandu, S.H., menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok, Senin (1/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Solok dan diikuti secara virtual oleh Gubernur Sumatera Barat, Kepala Kejati Sumbar, serta Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat.

Acara dihadiri oleh Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie, S.H., M.H., Asisten I Setda Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Solok, serta jajaran Kejari Solok.

Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang sudah diterapkan di berbagai negara dengan istilah Community Service Order.

BACAJUGA

Fraksi PKB dan Ummat DPRD Padang Berpisah

Fraksi PKB dan Ummat DPRD Padang Berpisah

Selasa, 01/9/26 | 13:52 WIB
Nama PMII Dicatut untuk Bacalon KNPI Pasaman, PKC Sumbar Tegaskan Tak Pernah Beri Rekomendasi

Nama PMII Dicatut untuk Bacalon KNPI Pasaman, PKC Sumbar Tegaskan Tak Pernah Beri Rekomendasi

Selasa, 01/9/26 | 12:50 WIB

Menurutnya, pidana kerja sosial dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, di mana terpidana diwajibkan melakukan kerja bakti untuk kepentingan umum tanpa menerima upah.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyediakan sarana yang memadai bagi terpidana untuk melaksanakan pidana kerja sosial tersebut. Nota kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi komitmen moral kita bersama untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial,” ujarnya.

Dukungan Pemerintah Provinsi

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, S.P., dalam arahannya menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memastikan efektivitas penerapan pidana kerja sosial.

“Pemerintah daerah harus menyediakan fasilitas, sarana pendukung, serta memperkuat koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan baik dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI yang diwakili Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., menekankan bahwa MoU ini merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial dilakukan secara terencana, terukur, dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial adalah alternatif pemidanaan di luar penjara yang tidak boleh mengandung unsur pemaksaan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara Kepala Kejati Sumbar dengan Gubernur Sumbar. Pada tingkat daerah, penandatanganan juga dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Wali Kota Solok.

Baca Juga: Fraksi NasDem Kabupaten Solok Tinjau Banjir dan Longsor: Ribuan Warga Terdampak, Kerusakan Meluas

Melalui kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten dan Kota Solok dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Tags: Kabupaten SolokPemkab Solok
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Wamendagri Bima Arya Tinjau Posko Banjir di Kabupaten Solok, Apresiasi Langkah Cepat Pemkab dan Forkopimda

Berita Sesudah

Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalan Lintas Sumatra Gunung Medan

Berita Terkait

Fraksi PKB dan Ummat DPRD Padang Berpisah

Fraksi PKB dan Ummat DPRD Padang Berpisah

Selasa, 01/9/26 | 13:52 WIB

Padang, Scientia — Konstelasi fraksi di DPRD Kota Padang berubah. Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Ummat resmi...

Nama PMII Dicatut untuk Bacalon KNPI Pasaman, PKC Sumbar Tegaskan Tak Pernah Beri Rekomendasi

Nama PMII Dicatut untuk Bacalon KNPI Pasaman, PKC Sumbar Tegaskan Tak Pernah Beri Rekomendasi

Selasa, 01/9/26 | 12:50 WIB

Padang, Scientia.id - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat angkat bicara terkait beredarnya surat yang...

Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.[foto: ist]

Ketua PKC: Rekomendasi PMII pada Musda KNPI Pasaman Tidak Legal

Selasa, 01/9/26 | 12:22 WIB

Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.Padang, Scientia — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera...

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 01/9/26 | 10:43 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menerima laporan pandangan fraksi dari Anggota DPRD Kota Padang Padang, Scientia------ DPRD Kota Padang...

DPRD Kota Padang mengelar Sidang  Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Gedung DPRD Kota Padang, , Senin (31/8).

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selasa, 01/9/26 | 10:11 WIB

DPRD Kota Padang mengelar Sidang  Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Gedung DPRD...

APBD Padang 2027 Rp2,83 Triliun, Fraksi PKB: Jangan Hanya Kejar Serapan Anggaran

APBD Padang 2027 Rp2,83 Triliun, Fraksi PKB: Jangan Hanya Kejar Serapan Anggaran

Senin, 31/8/26 | 21:44 WIB

Padang, Scientia — Fraksi PKB DPRD Kota Padang menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran...

Berita Sesudah
Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalan Lintas Sumatra Gunung Medan

Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Ganja di Jalan Lintas Sumatra Gunung Medan

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mana yang tepat: “Bahasa” atau “Indonesian”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PKC: Rekomendasi PMII pada Musda KNPI Pasaman Tidak Legal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026