Dharmasraya, Scientia.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, angkat bicara terkait tuduhan Pemerintah Daerah yang menyebut adanya ketidaksesuaian pembahasan asistensi perubahan APBD. Ia menegaskan, seluruh mekanisme rapat dan agenda kerja DPRD telah sesuai dengan aturan serta keputusan Badan Musyawarah (BAMUS).
“Perlu saya sampaikan bahwa jadwal kerja DPRD sudah sesuai dengan regulasi. Agenda rapat kita berdasarkan hasil BAMUS yang ditetapkan pada 12 Agustus 2025, dan itu juga sudah diberitahukan kepada pemerintah daerah,” kata Sujito dalam keterangannya, Selasa (25/8/2025).
Menurutnya, persoalan bermula saat pembahasan asistensi APBD perubahan dijadwalkan digelar di Kota Padang. Agenda itu sudah tertulis dan disepakati, bahkan diketahui oleh pihak pemerintah daerah melalui Sekda yang hadir dalam rapat pada 19 Agustus 2025.
“Waktu rapat bersama Sekda, kita sudah tegaskan bahwa pembahasan asistensi diadakan di Padang. Sekda tidak memberi tanggapan, artinya tidak ada masalah dan sudah dianggap disepakati,” jelasnya.
Namun, sehari setelahnya, pada 20 Agustus, muncul surat dari Sekda yang menyatakan belum bisa menghadiri asistensi di Padang. Surat itu, lanjut Sujito, tidak menyebutkan adanya arahan langsung dari Bupati.
“Kalau ada surat tidak bisa hadir, tentu kita tunggu penjadwalan ulang,” tegasnya
Lebih lanjut, Sujito menyampaikan rapat pimpinan kita perluas muncul lah jadwal DPRD Dharmasraya pada tanggal 21 Agustus 2025.
“Ada beberapa agenda rapat sudah jalan dan sudah dikerjakan,” terangnya.
Sujito membeberkan pada tanggal 25 Agustus 2025 muncul lah surat yang ditanda tangani oleh Bupati. Dalam surat tersebut ia meminta penjadwalan kembali pembahasan assistensi perubahan APBD tahun 2025 Dharmasraya.
Sujito juga menyayangkan langkah Pemda yang kembali mengirim surat pada 25 Agustus 2025 dan langsung dipublikasikan ke publik. Menurutnya, tindakan itu menimbulkan kesan seolah DPRD ngotot ingin pembahasan dilakukan di luar daerah.
“Tapi yang jadi masalah, kenapa surat ini langsung dipublikasi di media seolah DPRD yang bersalah? Padahal ini hanya soal tempat pelaksanaan, ada apa ini,” tegasnya.
Sujito menegaskan secara aturan, tidak ada yang dilanggar. Rapat BAMUS, agenda, dan mekanisme kerja DPRD sudah sesuai. Yang jadi permasalahan hanyalah komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ia menekankan, DPRD tetap terbuka terhadap penjadwalan ulang pembahasan, namun meminta agar komunikasi lebih baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga: Ramaikan Pawai Budaya di Sungai Duo Dharmasraya, Kontingen BKR I Usung Tema Deforestasi
“Ini hanya soal teknis tempat, bukan substansi. Kami minta ke depan jangan ada lagi publikasi yang menggiring opini seolah DPRD melanggar aturan,” pungkas Sujito. (*)