Kamis, 04/6/26 | 10:20 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Kemendagri Minta Daerah Batalkan Kenaikan PBB di Atas 100 Persen

Senin, 25/8/25 | 20:35 WIB

Jakarta, Scientia.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dianggap memberatkan masyarakat. Imbauan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya usai rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/8/2025).

Menurut Bima, kenaikan pajak yang mencapai lebih dari 100 persen di sejumlah daerah telah memicu penolakan warga. Beberapa wilayah yang menjadi sorotan publik antara lain Cirebon (Jawa Barat), Pati (Jawa Tengah), hingga Bone (Sulawesi Selatan).

“Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah lebih berhati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB-P2. Daerah-daerah yang warganya keberatan, kami minta segera meninjau kembali, bahkan membatalkan kenaikan itu,” ujar Bima.

BACAJUGA

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB
DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan menaikkan tarif PBB di atas 100 persen. Sejumlah daerah, kata Bima, telah membatalkan rencana kenaikan setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Bima menjelaskan, kebijakan menaikkan PBB sebenarnya sudah diambil sejak beberapa tahun lalu di 104 daerah. Hanya tiga daerah yang baru melakukan penyesuaian pada tahun 2025 ini. Karena itu, menurutnya, isu kenaikan PBB tidak sepenuhnya terkait kebijakan efisiensi pemerintah pusat, melainkan inisiatif masing-masing daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau dikaitkan dengan kebijakan efisiensi itu tidak tepat, karena sebagian besar kebijakan sudah dikeluarkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Baru tiga daerah di tahun ini,” jelas politisi PAN tersebut.

Baca Juga: PBB Naik di Sejumlah Daerah, Ketua DPW PKB Firdaus: Kepala Daerah di Sumbar Jangan Tiru

Kemendagri berharap seluruh kepala daerah mendengarkan aspirasi masyarakat agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan gejolak. “Kami imbau jangan memaksakan kebijakan yang justru menambah beban warga. Kalau keberatan, lebih baik ditunda atau dibatalkan,” tutup Bima. (*)

Tags: Bima AryaWamendagri
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha

Berita Sesudah

Endarmy Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Padang Pariaman

Berita Terkait

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

Senin, 11/5/26 | 14:31 WIB

PADANG — Persoalan jalan rusak, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga lemahnya pengawasan kendaraan bertonase berlebih menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna...

Berita Sesudah

Endarmy Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Padang Pariaman

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Padang Resmi Umumkan Pelaksanaan SPMB SD/SMP Tahun 2026/2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Padang Menjadi Terpilih Tuan Rumah Kunker PDPI ke XVIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026