Dharmasraya, Scientia.id – Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap puluhan santriwatinya. Kasus ini baru terungkap setelah salah seorang korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media pada Senin (16/6/2025) pelaku diduga melancarkan aksinya saat membangunkan santriwati untuk salat tahajud. Pada saat membangunkan tersebut, pelaku masuk ke asrama santriwati dan melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
Menurut informasi yang dapat dipercaya, dugaan tindak pidana pencabulan ini disebut-sebut sudah berlangsung sejak tahun 2020. Namun, kasus ini baru mencuat ke permukaan setelah pengakuan salah seorang santriwati kepada orang tuanya.
Terungkapnya kasus ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, mereka telah menyerahkan anak-anak mereka untuk dididik di pesantren tersebut, namun kepercayaan yang diberikan telah dikhianati oleh pelaku. Kekecewaan masyarakat semakin mendalam karena berdirinya ponpes tersebut merupakan hasil dari swadaya masyarakat setempat.
Atas kejadian dugaan tindak pidana pencabulan ini, pelaku dikabarkan sudah dilaporkan ke Polres Dharmasraya. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/113/VI/2025/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 13 Juni 2025.
Baca Juga: Suami Istri Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Timpeh Diancam Sanksi 15 Tahun Penjara
Masyarakat berharap kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. (tnl)