Minggu, 24/8/25 | 12:43 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Hati – Hati, ASN dan Penyelenggara Negara yang Terima THR Bisa Dipidana Korupsi

Selasa, 18/3/25 | 16:35 WIB

Jakarta, Scientia – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima maupun meminta dana atau hadiah atau sebutan lain sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan atau lainnya bakal dijerat kasus tidak pidana korupsi. Tindakan gratifikasi tersebut dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan peraturan dan kode etik.

Selanjutnya KPK meminta kepada pimpinan lembaga, kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk menerbitkan surat imbuan internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya. Imbauan itu berisi tentang penolakan terhadap tindakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

“Baik itu yang diterima secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam tulisan siaran pers KPK.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Kemudian KPK juga menghimbau agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat libur lebaran.

BACAJUGA

Sarapan bersama ASN Pemprov Sumbar.[foto : ist]

“SARASA”, Inovasi Sarapan Bersama yang Bangun Semangat Kerja ASN Sumbar

Kamis, 31/7/25 | 18:51 WIB
Ketua Fraksi PKB Ummat, DPRD Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Yusri Latif Ingatkan Pegawai Pemerintah Tidak Minta THR pada Pihak ke 3

Sabtu, 22/3/25 | 21:45 WIB

Tidak hanya itu, bagi pimpinan asosiasi, perusahaan, masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Sementara itu, jika karena kondisi tertentu, ASN atau Penyelenggara Negara (PN) tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (yrp)

Tags: ASNGratifikasiPenyelenggara NegaraTHR
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KAI Sumbar Salurkan Program TJSL Senilai Rp85,56 Juta

Berita Sesudah

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Berita Terkait

Dosen Muda ITB Asal NTT Masuk Daftar Ilmuwan Top 2 Persen Dunia

Dosen Muda ITB Asal NTT Masuk Daftar Ilmuwan Top 2 Persen Dunia

Sabtu, 23/8/25 | 12:04 WIB

Jakarta, Scientia.id - Di usia 32 tahun, Grandprix Thomryes Marth Kadja telah menorehkan prestasi membanggakan. Dosen muda Institut Teknologi Bandung...

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign, Ini Aturannya

Iuran BPJS Kesehatan Disebut Bakal Naik Bertahap Mulai Tahun Depan

Kamis, 21/8/25 | 20:07 WIB

Jakarta, Scientia.id - Rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat. Dalam sebuah dokumen yang beredar, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)...

OTT, KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

OTT, KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer

Kamis, 21/8/25 | 11:37 WIB

Jakarta, Scientia.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Main di  Timnas, Justin Hubner Merasa Layaknya Cristiano Ronaldo

FIFA Matchday September 2025: Jadwal Timnas Indonesia dan Harga Tiket Resmi

Rabu, 20/8/25 | 21:03 WIB

Jakarta, Scientia.id - Timnas Indonesia akan menjalani dua laga uji coba internasional pada periode FIFA Matchday September 2025. Skuad Garuda...

Aspek Fonologis dan Keformalan Bahasa

Aspek Fonologis dan Keformalan Bahasa

Minggu, 17/8/25 | 15:49 WIB

Oleh: Nani Kusrini (Jurusan Pendidikan Bahasa Prancis Universitas Lampung)   Komunikasi merupakan proses dinamis untuk menyampaikan dan menerima pesan antara...

Sabotase Infrastruktur Air Ancam Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Solok

Sabotase Infrastruktur Air Ancam Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Solok

Sabtu, 16/8/25 | 20:01 WIB

Sambungan pipa yang diduga dirusak (Foto: Ist) Kabupaten Solok, Scientia.id - Sabotase terhadap infrastruktur air bersih kembali terjadi di Kabupaten...

Berita Sesudah
Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

POPULER

  • Gubernur Sumbar terima penghargaan.[foto : ist]

    Sumbar Raih Penghargaan Nasional Perhutanan Sosial 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aduh! Maarten Paes Cedera, Absen Bela Timnas Indonesia 6-8 Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Alegoris Meriahkan HUT ke-80 RI di Kota Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PCNU Dharmasraya Gelar Konfercab ke-V

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPNU-IPPNU Pesisir Selatan Cetak Pemimpin Baru, Teguhkan Semangat Kaderisasi Pelajar NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahyeldi Lantik 14 Pejabat Baru, Dorong Kinerja Pemprov Sumbar Lebih Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Kecelakaan Kereta di Padang: Wagub Sumbar Desak Perbaikan Sistem Keselamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024