Kamis, 13/11/25 | 12:40 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Hati – Hati, ASN dan Penyelenggara Negara yang Terima THR Bisa Dipidana Korupsi

Selasa, 18/3/25 | 16:35 WIB

Jakarta, Scientia – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima maupun meminta dana atau hadiah atau sebutan lain sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan atau lainnya bakal dijerat kasus tidak pidana korupsi. Tindakan gratifikasi tersebut dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan peraturan dan kode etik.

Selanjutnya KPK meminta kepada pimpinan lembaga, kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk menerbitkan surat imbuan internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya. Imbauan itu berisi tentang penolakan terhadap tindakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

“Baik itu yang diterima secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam tulisan siaran pers KPK.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Kemudian KPK juga menghimbau agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat libur lebaran.

BACAJUGA

Sarapan bersama ASN Pemprov Sumbar.[foto : ist]

“SARASA”, Inovasi Sarapan Bersama yang Bangun Semangat Kerja ASN Sumbar

Kamis, 31/7/25 | 18:51 WIB
Ketua Fraksi PKB Ummat, DPRD Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Yusri Latif Ingatkan Pegawai Pemerintah Tidak Minta THR pada Pihak ke 3

Sabtu, 22/3/25 | 21:45 WIB

Tidak hanya itu, bagi pimpinan asosiasi, perusahaan, masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Sementara itu, jika karena kondisi tertentu, ASN atau Penyelenggara Negara (PN) tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (yrp)

Tags: ASNGratifikasiPenyelenggara NegaraTHR
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KAI Sumbar Salurkan Program TJSL Senilai Rp85,56 Juta

Berita Sesudah

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Berita Terkait

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Kamis, 06/11/25 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar sidang perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj terkait gugatan Perbuatan...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT, RW, Guru TPQ/TQA, MDT, Imam Masjid, serta Kader Posyandu dan PAUD di Masjid Raya Nagari Nanggalo Surau Gadang, Selasa (28/10).(Foto: Ist)

Progul Smart Surau Telan Anggaran Rp 56 Miliar

Selasa, 28/10/25 | 16:45 WIB

  Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT,...

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat meninjau lokasi pembangunan fly over.[foto : ist]

Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik  Terkendala Pembebasan Lahan, Mahyeldi Pastikan Cepat Selesai

Senin, 27/10/25 | 23:41 WIB

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat meninjau lokasi pembangunan fly over.Padang, Scientia - Pembangunan fly over di Sitinjau Lauik, jalur...

Suhu di Indonesia Capai 37 Derajat, BMKG: Cuaca Panas Masih Berlanjut

Suhu di Indonesia Capai 37 Derajat, BMKG: Cuaca Panas Masih Berlanjut

Jumat, 17/10/25 | 06:10 WIB

Jakarta, Scientia.id - Cuaca panas ekstrem masih dirasakan di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan pengamatan BMKG pada 14 Oktober 2025, suhu...

Sawah Pokok Murah Agam Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Panen Raya

Hasil Pertanian Padi Agam Naik, SPM Buktikan Hasil Lebih Efisien

Kamis, 16/10/25 | 05:30 WIB

Agam, Scientia.id - Hingga 14 Oktober 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Agam mencatat peningkatan signifikan dalam hasil panen padi di sejumlah...

Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Yosrizal Effendi. [foto : ist]

Yosrizal Minta Pemko Padang Perketat Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang

Rabu, 15/10/25 | 13:53 WIB

Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Yosrizal Effendi. Padang, Scientia – Kelayakan depot air minum isi ulang di Kota Padang...

Berita Sesudah
Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Portal Pembatas Jalan Milik Pemkab Dharmasraya Rusak, Diduga Dihantam Truk Berat PT BRM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Gelar Job Fair 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kota Padang Pimpin Sidang Paripurna Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang RAPBD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024