Jumat, 17/4/26 | 05:56 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Hati – Hati, ASN dan Penyelenggara Negara yang Terima THR Bisa Dipidana Korupsi

Selasa, 18/3/25 | 16:35 WIB

Jakarta, Scientia – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima maupun meminta dana atau hadiah atau sebutan lain sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan atau lainnya bakal dijerat kasus tidak pidana korupsi. Tindakan gratifikasi tersebut dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan peraturan dan kode etik.

Selanjutnya KPK meminta kepada pimpinan lembaga, kementerian, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk menerbitkan surat imbuan internal untuk pegawai dilingkungan kerjanya. Imbauan itu berisi tentang penolakan terhadap tindakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

“Baik itu yang diterima secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam tulisan siaran pers KPK.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Kemudian KPK juga menghimbau agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat libur lebaran.

BACAJUGA

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Tidak hanya itu, bagi pimpinan asosiasi, perusahaan, masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

Sementara itu, jika karena kondisi tertentu, ASN atau Penyelenggara Negara (PN) tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. (yrp)

Tags: ASNGratifikasiPenyelenggara NegaraTHR
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

KAI Sumbar Salurkan Program TJSL Senilai Rp85,56 Juta

Berita Sesudah

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Berita Terkait

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.Padang, Scientia - Ketua Bidang Penataan Organisasi, Eksekutif dan Legislatif DPP Partai...

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung...

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Sabtu, 11/4/26 | 21:27 WIB

PESSEL — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan tahun 2026 berjalan...

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Kamis, 09/4/26 | 21:21 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana...

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Kamis, 09/4/26 | 21:18 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong kepala sekolah SMK agar aktif mengakses anggaran pendidikan dari APBN untuk...

Tekanan Fiskal dan Beban Pascabencana, DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027

Tekanan Fiskal dan Beban Pascabencana, DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027

Rabu, 08/4/26 | 21:13 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mengawal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di tengah tekanan keuangan...

Berita Sesudah
Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

Dirjen Dikti Dukung UNP dalam Penguatan Riset dan Inovasi

POPULER

  • Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

    Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Dharmasraya Gelar CFD dan Bazaar UMKM 18–19 April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jenis-jenis Pola Pikir Manusia, Begini Penjelasan Para Ahli Psikologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026