Minggu, 20/9/26 | 03:27 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Berhentikan TPP Secara Sepihak, Mendes Kangkangi Undang – Undang

Senin, 03/3/25 | 12:41 WIB
Sekjen Pertepedesia, Bahsiqn Micro. [foto : net]
Sekjen Pertepedesia, Bahsiqn Micro. [foto : net]

Jakarta, Scientia – Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto semakin nyeleneh. Pasalnya ribuan pendamping desa diberhentikan secara sepihak karena pernah mencaleg. Kebijakan itu tidak memiliki dasar yang jelas, baik itu undang – undang maupun peraturan pemerintah, terutama UU Nomor 6 tahun 2016 tentang desa.

Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) melayangkan permohonan audiensi kepada Komisi V DPR RI. Mereka menginginkan DPR memanggil Mendes untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan alasan kebijakan. Kemudian menyampaikan aspirasi dan masukan dari TPP yang terdampak. Serta mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan TPP dan pembangunan desa.

Sekjend Pertepedesia, Bahsian Micro mengungkapkan, alasan Mendes tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian pendamping desa karena pernah mencaleg adalah tidak rasional. Sebab, tidak ada aturan yang dapat memperkuat kebijakan tersebut.

“Kalau soal nyaleg, sebelumnya temen – temen di pendamping desa udah pernah menanyakannya ke kementerian dan KPU. Dan disana tidak ada pelarangan bagi pendamping desa untuk nyaleg. Kalau gini jadinya, aneh sekali dan nggak berdasar,” ujar Bahsian kepada Scientia melalui telepon Whatsapp.

BACAJUGA

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Rabu, 09/9/26 | 21:10 WIB
Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Senin, 07/9/26 | 10:31 WIB

Menurut Bahsian, jika kebijakan itu tetap diberlakukan, artinya Mendes telah melakukan ketidakadilan bagi tenaga pendamping desa. Sebab, TPP melakukan pekerjaan rutin selama 2 ( dua ) bulan dengan dasar hukum surat keputusan kepala BPSDM Kemendes PDT tertanggal 3 Januari 2025 yang terancam tidak dibayarkan honornya.

“Itu tentu kejam sekali dan sangat tidak manusiawi,” kata Bahsian.

Sementara itu, Pertepedesia akan melakukan audiensi kepada Komisi V DPR RI pada hari ini, Senin (03/03/2025) pukul 13.30 nanti. (yrp)

Tags: Bahsian MicroPendamping DesaPertepedesia
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Diduga Jual Narkotika, Dua Pria di Asahan Ditangkap Polisi

Berita Sesudah

Bawaslu Kabupaten Agam Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Agam Periode 2025-2030

Berita Terkait

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Rabu, 09/9/26 | 21:10 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dharmasraya kembali berhadapan dengan ancaman serius kabut asap. Kualitas udara yang merosot tajam mendorong Bupati Annisa Suci...

Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Senin, 07/9/26 | 10:31 WIB

PADANG — Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumatera Barat menilai perubahan APBD 2026 belum menunjukkan langkah kuat pemerintah daerah untuk memperbesar...

DPRD Sumbar Bahas Perubahan APBD 2026 untuk Percepat Pemulihan dan Pembangunan

DPRD Sumbar Bahas Perubahan APBD 2026 untuk Percepat Pemulihan dan Pembangunan

Jumat, 04/9/26 | 10:19 WIB

PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah...

Nanda Satria Hadiri Malam Puncak HUT RI di Purus

Nanda Satria Hadiri Malam Puncak HUT RI di Purus

Jumat, 04/9/26 | 10:16 WIB

PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, menghadiri malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Kabut Asap Menyelimuti Padang, Nanda Satria Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kabut Asap Menyelimuti Padang, Nanda Satria Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 03/9/26 | 10:13 WIB

PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan menyusul menurunnya kualitas udara...

BK DPRD Sumbar Simulasikan Persidangan Penegakan Kode Etik Dewan

BK DPRD Sumbar Simulasikan Persidangan Penegakan Kode Etik Dewan

Rabu, 02/9/26 | 09:50 WIB

PADANG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan simulasi persidangan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata cara...

Berita Sesudah

Bawaslu Kabupaten Agam Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Agam Periode 2025-2030

POPULER

  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi PKB Setujui Penundaan Porprov Sumbar, Soroti Risiko Anggaran dan Kesiapan 11 Ribu Atlet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026