Minggu, 21/6/26 | 04:53 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Berhentikan TPP Secara Sepihak, Mendes Kangkangi Undang – Undang

Senin, 03/3/25 | 12:41 WIB
Sekjen Pertepedesia, Bahsiqn Micro. [foto : net]
Sekjen Pertepedesia, Bahsiqn Micro. [foto : net]

Jakarta, Scientia – Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto semakin nyeleneh. Pasalnya ribuan pendamping desa diberhentikan secara sepihak karena pernah mencaleg. Kebijakan itu tidak memiliki dasar yang jelas, baik itu undang – undang maupun peraturan pemerintah, terutama UU Nomor 6 tahun 2016 tentang desa.

Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) melayangkan permohonan audiensi kepada Komisi V DPR RI. Mereka menginginkan DPR memanggil Mendes untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan alasan kebijakan. Kemudian menyampaikan aspirasi dan masukan dari TPP yang terdampak. Serta mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan TPP dan pembangunan desa.

Sekjend Pertepedesia, Bahsian Micro mengungkapkan, alasan Mendes tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian pendamping desa karena pernah mencaleg adalah tidak rasional. Sebab, tidak ada aturan yang dapat memperkuat kebijakan tersebut.

“Kalau soal nyaleg, sebelumnya temen – temen di pendamping desa udah pernah menanyakannya ke kementerian dan KPU. Dan disana tidak ada pelarangan bagi pendamping desa untuk nyaleg. Kalau gini jadinya, aneh sekali dan nggak berdasar,” ujar Bahsian kepada Scientia melalui telepon Whatsapp.

BACAJUGA

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Minggu, 07/6/26 | 09:42 WIB
280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB

Menurut Bahsian, jika kebijakan itu tetap diberlakukan, artinya Mendes telah melakukan ketidakadilan bagi tenaga pendamping desa. Sebab, TPP melakukan pekerjaan rutin selama 2 ( dua ) bulan dengan dasar hukum surat keputusan kepala BPSDM Kemendes PDT tertanggal 3 Januari 2025 yang terancam tidak dibayarkan honornya.

“Itu tentu kejam sekali dan sangat tidak manusiawi,” kata Bahsian.

Sementara itu, Pertepedesia akan melakukan audiensi kepada Komisi V DPR RI pada hari ini, Senin (03/03/2025) pukul 13.30 nanti. (yrp)

Tags: Bahsian MicroPendamping DesaPertepedesia
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Diduga Jual Narkotika, Dua Pria di Asahan Ditangkap Polisi

Berita Sesudah

Bawaslu Kabupaten Agam Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Agam Periode 2025-2030

Berita Terkait

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Minggu, 07/6/26 | 09:42 WIB

BUKITTINGGI — Peringatan satu abad berdirinya Jam Gadang tidak hanya menjadi perayaan sejarah bagi masyarakat Bukittinggi, tetapi juga momentum strategis...

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan laga pembuka Dharmasraya Champions League (DCL) 2026 yang dipusatkan di...

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Berita Sesudah

Bawaslu Kabupaten Agam Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Agam Periode 2025-2030

POPULER

  • Indra Gunalan Kembali Pimpin PKB Tanah Datar, Pasang Target Besar

    Indra Gunalan Kembali Pimpin PKB Tanah Datar, Pasang Target Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “sudah” dan “telah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Jambore Kelompok Siaga Bencana (KSB) Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Payakumbuh Bidik Empat Kursi DPRD, Afviandi Siapkan Kader Menuju Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cempaka Tanjung Pimpin Perempuan Bangsa Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Kebijakan Tepat atau Alasan Politik?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026