Rabu, 05/8/26 | 15:40 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Berhentikan TPP Secara Sepihak, Mendes Kangkangi Undang – Undang

Senin, 03/3/25 | 12:41 WIB
Sekjen Pertepedesia, Bahsiqn Micro. [foto : net]
Sekjen Pertepedesia, Bahsiqn Micro. [foto : net]

Jakarta, Scientia – Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto semakin nyeleneh. Pasalnya ribuan pendamping desa diberhentikan secara sepihak karena pernah mencaleg. Kebijakan itu tidak memiliki dasar yang jelas, baik itu undang – undang maupun peraturan pemerintah, terutama UU Nomor 6 tahun 2016 tentang desa.

Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) melayangkan permohonan audiensi kepada Komisi V DPR RI. Mereka menginginkan DPR memanggil Mendes untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan alasan kebijakan. Kemudian menyampaikan aspirasi dan masukan dari TPP yang terdampak. Serta mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan TPP dan pembangunan desa.

Sekjend Pertepedesia, Bahsian Micro mengungkapkan, alasan Mendes tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian pendamping desa karena pernah mencaleg adalah tidak rasional. Sebab, tidak ada aturan yang dapat memperkuat kebijakan tersebut.

“Kalau soal nyaleg, sebelumnya temen – temen di pendamping desa udah pernah menanyakannya ke kementerian dan KPU. Dan disana tidak ada pelarangan bagi pendamping desa untuk nyaleg. Kalau gini jadinya, aneh sekali dan nggak berdasar,” ujar Bahsian kepada Scientia melalui telepon Whatsapp.

BACAJUGA

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Jumat, 31/7/26 | 19:04 WIB
Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 27/7/26 | 19:43 WIB

Menurut Bahsian, jika kebijakan itu tetap diberlakukan, artinya Mendes telah melakukan ketidakadilan bagi tenaga pendamping desa. Sebab, TPP melakukan pekerjaan rutin selama 2 ( dua ) bulan dengan dasar hukum surat keputusan kepala BPSDM Kemendes PDT tertanggal 3 Januari 2025 yang terancam tidak dibayarkan honornya.

“Itu tentu kejam sekali dan sangat tidak manusiawi,” kata Bahsian.

Sementara itu, Pertepedesia akan melakukan audiensi kepada Komisi V DPR RI pada hari ini, Senin (03/03/2025) pukul 13.30 nanti. (yrp)

Tags: Bahsian MicroPendamping DesaPertepedesia
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Diduga Jual Narkotika, Dua Pria di Asahan Ditangkap Polisi

Berita Sesudah

Bawaslu Kabupaten Agam Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Agam Periode 2025-2030

Berita Terkait

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Jumat, 31/7/26 | 19:04 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan bantuan sebanyak 120.000 benih ikan, serta...

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 27/7/26 | 19:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya pada...

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 14/7/26 | 17:05 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan karcis retribusi pelayanan parkir oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya...

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Minggu, 07/6/26 | 09:42 WIB

BUKITTINGGI — Peringatan satu abad berdirinya Jam Gadang tidak hanya menjadi perayaan sejarah bagi masyarakat Bukittinggi, tetapi juga momentum strategis...

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan laga pembuka Dharmasraya Champions League (DCL) 2026 yang dipusatkan di...

Rakor MBG Digelar, Bupati Solok Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Prioritas Nasional

Rakor MBG Digelar, Bupati Solok Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Prioritas Nasional

Kamis, 04/6/26 | 19:09 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Program Strategis Nasional...

Berita Sesudah

Bawaslu Kabupaten Agam Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Agam Periode 2025-2030

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusri Latif Dorong Pondok Pesantren di Padang Masuk Program 10.000 MCK PKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fungsi Tanda Asteris atau Tanda Bintang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stilistika pada Cerpen “Hasrat George” dalam Majalah Bobo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC PKB Kota Payakumbuh Resmikan Kantor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026