Rabu, 06/5/26 | 13:50 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Berhentikan TPP Secara Sepihak, Mendes Kangkangi Undang – Undang

Senin, 03/3/25 | 12:41 WIB
Sekjen Pertepedesia, Bahsiqn Micro. [foto : net]
Sekjen Pertepedesia, Bahsiqn Micro. [foto : net]

Jakarta, Scientia – Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto semakin nyeleneh. Pasalnya ribuan pendamping desa diberhentikan secara sepihak karena pernah mencaleg. Kebijakan itu tidak memiliki dasar yang jelas, baik itu undang – undang maupun peraturan pemerintah, terutama UU Nomor 6 tahun 2016 tentang desa.

Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) melayangkan permohonan audiensi kepada Komisi V DPR RI. Mereka menginginkan DPR memanggil Mendes untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan alasan kebijakan. Kemudian menyampaikan aspirasi dan masukan dari TPP yang terdampak. Serta mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan TPP dan pembangunan desa.

Sekjend Pertepedesia, Bahsian Micro mengungkapkan, alasan Mendes tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian pendamping desa karena pernah mencaleg adalah tidak rasional. Sebab, tidak ada aturan yang dapat memperkuat kebijakan tersebut.

“Kalau soal nyaleg, sebelumnya temen – temen di pendamping desa udah pernah menanyakannya ke kementerian dan KPU. Dan disana tidak ada pelarangan bagi pendamping desa untuk nyaleg. Kalau gini jadinya, aneh sekali dan nggak berdasar,” ujar Bahsian kepada Scientia melalui telepon Whatsapp.

BACAJUGA

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jumat, 01/5/26 | 09:27 WIB
Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Menurut Bahsian, jika kebijakan itu tetap diberlakukan, artinya Mendes telah melakukan ketidakadilan bagi tenaga pendamping desa. Sebab, TPP melakukan pekerjaan rutin selama 2 ( dua ) bulan dengan dasar hukum surat keputusan kepala BPSDM Kemendes PDT tertanggal 3 Januari 2025 yang terancam tidak dibayarkan honornya.

“Itu tentu kejam sekali dan sangat tidak manusiawi,” kata Bahsian.

Sementara itu, Pertepedesia akan melakukan audiensi kepada Komisi V DPR RI pada hari ini, Senin (03/03/2025) pukul 13.30 nanti. (yrp)

Tags: Bahsian MicroPendamping DesaPertepedesia
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Diduga Jual Narkotika, Dua Pria di Asahan Ditangkap Polisi

Berita Sesudah

Bawaslu Kabupaten Agam Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Agam Periode 2025-2030

Berita Terkait

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jumat, 01/5/26 | 09:27 WIB

Arosuka, Scientia.id — Kepedulian terhadap nasib anak kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., bersama...

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.Padang, Scientia - Ketua Bidang Penataan Organisasi, Eksekutif dan Legislatif DPP Partai...

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung...

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Sabtu, 11/4/26 | 21:27 WIB

PESSEL — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan tahun 2026 berjalan...

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Kamis, 09/4/26 | 21:21 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana...

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Kamis, 09/4/26 | 21:18 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong kepala sekolah SMK agar aktif mengakses anggaran pendidikan dari APBN untuk...

Berita Sesudah

Bawaslu Kabupaten Agam Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Agam Periode 2025-2030

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 83 Calon Jemaah Haji Dilepas Bupati dan Wabup Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jembatan Batang Mimpi Nagari Sikabu Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Gelar Pertemuan Bersama Pimpinan Perusahaan se Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026