![Sekjen Pertepedesia, Bahsiqn Micro. [foto : net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/03/pendamping-desa-dipecat-karena-nyaleg-pertepedesia-pertanyakan-konsistensi-kemendes-tbw.jpg)
Jakarta, Scientia – Kebijakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto semakin nyeleneh. Pasalnya ribuan pendamping desa diberhentikan secara sepihak karena pernah mencaleg. Kebijakan itu tidak memiliki dasar yang jelas, baik itu undang – undang maupun peraturan pemerintah, terutama UU Nomor 6 tahun 2016 tentang desa.
Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) melayangkan permohonan audiensi kepada Komisi V DPR RI. Mereka menginginkan DPR memanggil Mendes untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan alasan kebijakan. Kemudian menyampaikan aspirasi dan masukan dari TPP yang terdampak. Serta mencari solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan TPP dan pembangunan desa.
Sekjend Pertepedesia, Bahsian Micro mengungkapkan, alasan Mendes tidak memperpanjang kontrak kerja sebagian pendamping desa karena pernah mencaleg adalah tidak rasional. Sebab, tidak ada aturan yang dapat memperkuat kebijakan tersebut.
“Kalau soal nyaleg, sebelumnya temen – temen di pendamping desa udah pernah menanyakannya ke kementerian dan KPU. Dan disana tidak ada pelarangan bagi pendamping desa untuk nyaleg. Kalau gini jadinya, aneh sekali dan nggak berdasar,” ujar Bahsian kepada Scientia melalui telepon Whatsapp.
Menurut Bahsian, jika kebijakan itu tetap diberlakukan, artinya Mendes telah melakukan ketidakadilan bagi tenaga pendamping desa. Sebab, TPP melakukan pekerjaan rutin selama 2 ( dua ) bulan dengan dasar hukum surat keputusan kepala BPSDM Kemendes PDT tertanggal 3 Januari 2025 yang terancam tidak dibayarkan honornya.
“Itu tentu kejam sekali dan sangat tidak manusiawi,” kata Bahsian.
Sementara itu, Pertepedesia akan melakukan audiensi kepada Komisi V DPR RI pada hari ini, Senin (03/03/2025) pukul 13.30 nanti. (yrp)