Dharmasraya, SCIENTIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya gandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat terkait kerjasama Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Alpius Sarumaha menyambut positif perjanjian kerja sama tersebut. Ia memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif yang diambil oleh DPRD Kabupaten Dharmasraya.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik sekali. Dalam hal penyusunan naskah akademik, Undang-Undang menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Jadi, ini adalah langkah yang sangat baik,” kata Alpius pada, Rabu (12/2).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar. Tujuannya untuk memperkuat proses pembentukan peraturan daerah yang lebih profesional dan tepat sasaran, dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam penyusunan naskah akademik.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan hukum dan regulasi di Kabupaten Dharmasraya.
Turut hadir Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, Sujito, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretariat DPRD Imam Mahfuri beserta jajaran, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra. (tnl)