Pasaman Barat, SCIENTIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat gabungan komisi pada Senin, (10/02). Rapat ini menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan mengenai masalah tanah ulayat Sikabau terkait dengan sengketa batas lahan Parit dan Sungai Aua.
Rapat berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD setempat yang dihadiri oleh unsur ninik mamak, tokoh masyarakat dari Nagari Sikabau, Parit, dan Sungai Aua, serta perwakilan dari dinas terkait, Forkopimda, dan anggota Komisi DPRD lainnya.
Dalam kesempatan itu, masing-masing pihak memberikan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi mengenai batas-batas tanah ulayat yang bersangkutan. Meski begitu, rapat tidak berhasil mencapai kesepakatan karena perbedaan pendapat yang muncul terkait batas dan klaim kepemilikan lahan ulayat masing-masing.
“Masalah yang terjadi antara masyarakat adat Sikabau, Parit, dan Sungai Aua adalah terkait dengan batas tanah ulayat yang sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit, baik dalam bentuk kelompok maupun plasma, sehingga memicu klaim kepemilikan tanah di area tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah.
Sebelumnya, dalam peninjauan lapangan yang dilakukan oleh DPRD Pasaman Barat, ditemukan bahwa batas tanah ulayat yang dipermasalahkan telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, yang semakin memperburuk perselisihan antar pihak. Meski demikian, upaya mediasi tetap dilakukan dalam rapat gabungan ini.
Akibat belum tercapainya kesepakatan, Dirwansyah menegaskan DPRD akan membawa persoalan ini ke dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan agar masalah yang tengah berlangsung di tengah masyarakat segera mendapatkan penyelesaian.
Dengan adanya rencana tersebut, DPRD berharap dapat menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dan mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama. Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir juga menyatakan harapan besar agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik demi menjaga hubungan harmonis antar masyarakat. (rzk)