Padang, Scientia.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini diungkap dalam bimbingan teknis yang digelar di kantor KPID Sumbar, Padang pada Rabu (11/9/2024) dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengolahan informasi pabrik.
Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Mona Sisca yang menjadi narasumber menekankan pentingnya transparansi tanpa mengabaikan aturan terkait informasi yang dikecualikan.
“PPID harus mampu memproses informasi secara profesional, termasuk melalui mekanisme uji konsekuensi, agar hak publik terhadap informasi tetap terjaga,” jelas Mona.
Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy menyampaikan bahwa sebagai lembaga publik, KPID berkomitmen menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal.
“Kami ingin memastikan klasifikasi informasi dilakukan dengan baik, sehingga hak publik terhadap informasi yang terbuka dapat terpenuhi. Peran PPID menjadi ujung tombak untuk mewujudkan ini,” ujar Robert.
Dalam materinya, Mona Sisca menjelaskan bahwa informasi yang dikecualikan harus melalui tahapan uji konsekuensi sesuai dengan peraturan komisi informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Proses ini meliputi penyusunan berita acara uji konsekuensi, yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan pengecualian informasi.
“Uji konsekuensi adalah proses penting untuk memastikan bahwa pengecualian informasi dilakukan dengan transparan, sesuai regulasi, dan memiliki dasar yang kuat,” tambah Mona.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Sumbar, Indra Sukma menegaskan bahwa PPID memiliki kewenangan untuk menutup akses terhadap informasi tertentu jika terbukti lebih banyak mudaratnya.
“Namun, putusan ini harus melalui proses uji konsekuensi yang jelas dan dapat diuji di sidang sengketa komisi informasi. Jika majelis komisioner memerintahkan informasi dibuka, PPID wajib melaksanakannya,” ujar Indra.
Baca Juga: Simalanggang Menuju Ajang Apresiasi KIP Desa 2024, KI Sumbar Fokus Beri Pendampingan
Dengan penguatan peran PPID dan penerapan uji konsekuensi yang tepat diharapkan Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap informasi sensitif. (KISB)