Padang, SCIENTIA – Sebanyak 7.109 nelayan di Sumatera Barat (Sumbar) telah didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminans Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selama satu tahun pertama iuran BPJS para nelayan itu akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar melalui APBD. Setelahnya akan dilanjutkan secara mandiri oleh masing-masing nelayan di tahun-tahun berikutnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda mengatakan program ini tidak hanya untuk nelayan yang beraktivitas di laut, tapi juga nelayan di danau. Semuanya diperlakukan sama, karena profesi nelayan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
“Risiko yang di-cover ada dua, pertama kecelakaan kerja dan yang kedua untuk kematian. Kita ingin nelayan kita dapat berusaha dengan tenang, jika pun terjadi masalah, ada jaminan asuransi yang meringankan pihak keluarga,” jelas Reti saat memberikan sosialisasi pada 300 nelayan di Sungai Limau di Padang Pariaman, Kamis (14/11).
Reti menjelaskan, program BPJamsostek bagi nelayan ini telah berjalan selama 2 tahun berturut-turut atau sejak 2023 lalu. Dari total 45.000 orang nelayan di Sumbar, hingga 2024 telah didaftarkan sebanyak 7.109 orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.109 pada tahun 2023 dan 3.000 nelayan lainnya pada tahun 2024. Khusus tahun 2024, nelayan yang menjadi objek sasaran program ini berasal dari delapan kabupaten dan kota di Sumbar.
Rincian jumlah nelayan yang didaftarkan yakni, Kabupaten Pasaman Barat 1.242 orang, Pesisir Selatan 892 orang, Agam 250 orang, Padang Pariaman 300 orang, Mentawai 107 orang, Limapuluh Kota 50 orang, Tanah Datar 51 orang, dan Kota Pariaman 108 orang.
Menurutnya, nelayan penerima bantuan ini ditetapkan berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar. Besaran iuran per orang setiap bulannya Rp16.800, yang dibayarkan oleh Pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 tahun.
“Total anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar pada tahun 2024 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan berjumlah sebanyak Rp453.600.000,” ungkapnya.
Selain itu, ia menjelaskan asuransi atau jaminan sosial untuk nelayan ini diberikan berdasarkan amanat Perda Sumbar Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Perda ini juga tindak lanjut dari UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.
“Diharapkan, perlindungan yang diberikan melalui asuransi atau jaminan sosial ini berdampak terhadap kesejahteraan nelayan dan bisa menjadi solusi bagi mereka jikalau tertimpa musibah,” ulas Reti.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul mengatakan dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan, peserta berhak menerima santunan dengan besaran sesuai dengan kebutuhan biaya pengobatan jika mengalami kecelakaan kerja.
“Sementara untuk kasus kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Artinya, ini merupakan bentuk nyata perlindungan sosial dari pemerintah provinsi terhadap nelayan yang ada di daerahnya.” ucap Syahrul.
Baginya, dengan adanya ini nelayan akan sangat diuntungkan. Terlebih iuran tahun pertama ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov. “Tak banyak daerah yang bertindak seperti ini dan kami sangat mengapresiasi Pemprov Sumbar,” sambungnya.
Ia menegaskan bagi nelayan yang menunggak pembayaran, tidak usah cemas. Pasalnya, pihaknya tidak menerapkan skema terhutang, untuk melanjutkan keikutsertaan, nelayan cukup membayarkan iuran pada bulan berjalan, tidak perlu melunasi tunggakan bulan-bulan sebelumnya.
“Hanya saja, jika peserta tidak membayar iuran dan ternyata pada bulan tersebut ia mengalami kecelakaan kerja atau kematian, santunannya tidak dapat dibayarkan. Itu kan sangat berisiko sekali,” jelas Syahrul.
Ia berharap, bagi nelayan yang sudah terdaftar dapat melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri pada tahun kedua. Apalagi, ketika sudah menerima atau melihat langsung manfaat dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan kesadaran masyarakat akan meningkat secara otomatis.
“Jangan jadikan ini kewajiban tapi jadikanlah ini kebutuhan. Berkomitmenlah untuk melanjutkan secara mandiri kendati subsidi pemerintah telah berakhir. Manfaatnya akan sangat terasa ketika nanti terjadi kecelakaan,” tuturnya. (asdp)