Kedaulatan tidak hanya milik negara yang berkuasa, tetapi juga milik semua unsur-unsur pendukungnya, termasuk bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia selama ini kurang mendapatkan perhatian cukup dan tempat yang layak di hati anak bangsa.
Pada masa-masa awal sebelum kemerdekaan, bahasa Indonesia merupakan salah satu unsur yang menjadi cikal bakal diakuinya kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Hal itu termuat dalam salah satu butir Sumpah Pemuda yang berbunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia”. Butir Sumpah Pemuda tersebut cukup menjadi alasan bahwa bahasa Indonesia mempunyai kedaulatan (kekuasaan) yang tegas di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Barangkali, kita telah banyak lupa dan abai tentang hal itu. Untuk melawan lupa, kedaulatan bahasa Indonesia pantas dijaga dan dibangun dengan membangkitkan kesadaran kolektif tentang urgensi bahasa Indonesia.
Perlakuan terhadap bahasa asing (seperti bahasa Inggris) demikian tinggi dan istimewa. Kita hormat, taat, dan tertib dalam menggunakan bahasa asing. Salah sedikit saja pengucapan bahasa Inggris misalnya, langsung dikoreksi beramai-ramai. Bahasa asing menjadi prioritas dan diajarkan dengan benar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Nah, bahasa Indonesia seharusnya juga mendapat perlakuan yang demikian, bahkan lebih lagi. Jangan sampai bahasa Indonesia asing di “rumah” sendiri dan bahasa asing malah biasa di “rumah” kita. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan, tentu layak mendapat tempat istimewa dan menjadi prioritas utama di hati anak bangsa.
Bahasa Indonesia merupakan simpul kuat yang berhasil mempersatukan keberagaman yang ada dalam masyarakat Indonesia. Tak ada pengikat yang lebih kuat daripada bahasa Indonesia dalam menyatukan keberagaman Indonesia. Fakta ini membuat bangsa lain terheran-heran dan berdecak kagum. Saya pernah sangat bangga dengan bahasa Indonesia ketika beberapa tahun lalu hidup di luar negeri (Korea Selatan). Saat duduk sendirian di sebuah restoran, tiba-tiba saya mendengar beberapa orang bercakap-cakap dalam bahasa Indonesia. Seketika jiwa nasionalisme saya bergejolak saat mendengar bahasa Indonesia digunakan di negeri orang yang berjarak ribuan kilometer dari Indonesia. Singkat kata, perkenalan terjadi dengan sesama penutur bahasa Indonesia yang berasal dari berbagai daerah, seperti Sulawesi, Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain. Kami terlibat dalam obrolan yang hangat dengan menggunakan bahasa Indonesia. Kisah ini menjadi bukti bahwa bahasa Indonesia juga menyatukan hati orang-orang yang baru kenal di rantau yang jauh dari tanah air Indonesia.
Contoh peristiwa di atas cukup untuk membangunkan kesadaran tentang urgensi bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia patut berdaulat, dihargai, dan terus dikembangkan dengan berbagai bentuk standar uji dan sertifikasi. Tujuannya untuk menentukan mutu atau kelayakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta sesuai dengan standar. Uji tersebut dapat menjadi syarat wajib pada semua lini profesi, seperti profesi-profesi dengan gaji tinggi di perusahaan atau lembaga pemerintahan. Persyaratan tersebut juga digunakan untuk mendapatkan beasiswa pada jenjang S1, S2, dan S3. Salah satu ujian atau tes kemampuan berbahasa Indonesia tersebut bernama Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
UKBI dapat menjadi standar penentu penggunaan bahasa Indonesia yang benar dalam berkomunikasi, baik di instansi-instansi pemerintah maupun swasta. Penggunaan bahasa di dunia kerja selama ini mengalami banyak kendala karena ketidaktertiban dan tidak adanya standar tertentu dalam berbahasa Indonesia. Tidak adanya standar tersebut menyebabkan terjadinya kendala dalam berkomunikasi di antara atasan dan bawahan, antarsejawat, dan sebagainya.
Bahasa Indonesia dalam dunia kerja tidak hanya digunakan dalam komunikasi sehari-hari, tetapi juga dalam surat-menyurat, dalam forum rapat, laporan kegiatan, rancangan acara, dan perumusan berbagai standar operasional prosedur (SOP), dan dalam merumuskan berbagai aturan dan kebijakan. Dengan demikian, UKBI dapat dijadikan salah satu standar yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pola komunikasi dalam dunia kerja. UKBI dapay juga menjadi syarat tamat bagi mahasiswa tahun akhir, bagi calon ASN, karyawan perusahaan, sebagai syarat untuk mendapatkan beasiswa, ataupun sebagai syarat untuk pekerja profesional lain.
Tes UKBI juga dapat dilakukan terhadap masyarakat Indonesia angkatan kerja yang berdasarkan data Badan Pusat Satistik (BPS) per Agustus 2024 berjumlah 144.642 orang. Mereka semua tentu menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari-hari di dunia kerja.
Landasan hukum atau pedoman pelaksanaan UKBI mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Instansi pemerintah yang telah melaksanakan layanan UKBI adalah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nama layanan yang digunakan badan pengembangan dan pembinaan bahasa, yaitu UKBI adaptif atau UKBI yang dilaksanakan dalam bentuk daring untuk mengukur tingkat kemahiran berbahasa penutur bahasa Indonesia mulai dari tingkat yang terendah sampai yang tertinggi sesuai dengan pemeringkatan hasil UKBI yang sudah ditentukan (ukbi.kemdikbud.go.id).
Pemeringkatan UKBI terdiri atas tujuh tingkat dengan standar nilai yang sudah ditetapkan, yaitu 1. Istimewa (725-800), 2. Sangat Unggul (641-724), 3. Unggul (578-640), 4. Madya (482-577), 5. Semenjana (405-481), 6. Marjinal (326-404), dan 7. Terbatas (251-325). Masing -masing tingkat mencerminkan standar penguasaan terhadap bahasa Indonesia mulai yang paling baik hingga yang paling rendah dalam komunikasi personal pada kehidupan sehari-hari, kehidupan sosial, keprofesian, dan penguasaan bahasa ilmiah.
Meskipun bahasa asing syarat wajib dalam penerimaan pegawai dan karyawan, realitasnya bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa pengantar dalam dunia kerja untuk komunikasi sehari-hari mulai tingkat daerah sampai tingkat nasional. Jadi, sudah selayaknya tes UKBI menjadi orioritas untuk dilakukan. UKBI juga akan mengangkat derajat, martabat, dan kedaulatan bahasa Indonesia di hati anak bangsa dan mata internasional. Bahasa Indonesia dapat setara dengan sembilan bahasa resmi UNESCO lainnya, seperti bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, bahasa Hindi (India), bahasa Italia, dan Portugis yang sudah diresmikan oleh UNESCO di Paris Prancis pada tanggal 20 November 2023.
Deklarasi atau pengakuan dari UNESCO cukup mengangkat citra, reputasi, dan kedaulatan bahasa Indonesia untuk berkuasa di negeri sendiri. Salah satunya dengan melalui tes UKBI dan menjadikan tes UKBI sebagai layanan yang sama dengan badan sertifikasi mutu lainnya. Tes ini diharapkan dapat menjaga urgensi UKBI dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia. Semoga saja.