Minggu, 06/9/26 | 12:05 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Dibatasi KPU Sumbar, Dana Kampanye Pilgub Hampir Rp3 Miliar

Pembatasan dana kampanye ini bukan mengebiri ruang gerak masing-masing paslon Pilgub Sumbar.

Rabu, 02/10/24 | 18:19 WIB

 

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (SCIENTIA/Wahyu)

PADANG, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah membatasi dan menetapkan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pihaknya membatasi dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) kontestasi Pilgub 2024 itu.

“Bukan pula mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, dikutip Scientia.id, pada Rabu (2/10).

BACAJUGA

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Senin, 31/8/26 | 10:00 WIB
Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Senin, 10/8/26 | 18:14 WIB

Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye masing-masing peserta kontestasi Pilgub Sumbar tahun 2024 sebesar Rp272,1 miliar atau hampir Rp3 miliar, sebagai pelaporan dana kampanye paslon.

Batasan itu sebagai implementasi ketentuan Pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye. Baginya semata-mata menjalankan perintah UU yang diatribusikan ke KPU provinsi, kabupaten dan kota.

“KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini, setelah koordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya menetapkan besaran dana kampanye itu dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, serta perkiraan jumlah peserta kampanye.

Selain itu, KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye itu juga dengan memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumbar.

Lalu, juga terkait logistik yang dubutuhkan selama kampanye dan manajemen berupa operasional posko-posko kampanye. Termasuk pembiayaan konsultan yang dibutuhkan selama paslon kampanye.

“Perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya pihak oleh paslon,” terang Ory.

Tags: Dana Kampanye Pilgub SumbarEpyardi - EkosKomisioner KPU SumbarKPU Sumatera BaratKPU Sumbar Batasi Dana Kampanye Pilgub 2024Paslon Mahyeldi-VaskoPaslon Pilgub Sumbar 2024Pilgub Sumbar 2024Pilkada serentak 2024
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

BBM non Subsidi Turun, Simak Rincian Harga Terbarunya

Berita Sesudah

Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

Berita Terkait

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Senin, 31/8/26 | 10:00 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok bukan semata-mata tentang siapa yang paling tinggi pangkatnya, paling panjang pengalaman...

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Senin, 10/8/26 | 18:14 WIB

Koto Baru, Scientia.id – Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) 0302 Gerakan...

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:11 WIB

PESISIR-Upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah...

Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:08 WIB

Psisir Selatan - Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Bakri Bakar, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan...

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Jumat, 31/7/26 | 19:04 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan bantuan sebanyak 120.000 benih ikan, serta...

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 27/7/26 | 19:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya pada...

Berita Sesudah
Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

POPULER

  • Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]

    Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Apresiasi Pembukaan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSAM Bukittinggi Butuh 500 Kantong Darah per Bulan, Golongan AB Paling Langka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “Salam” dan “Salim” saat Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026