
PADANG, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Padang periode 2024-2029.
Tiga paslon itu ditetapkan berdasarkan hasil pleno KPU Ko ta Padang tentang penetapan calon, sebagai peserta kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 nanti.
Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra mengatakan, ketiga paslon beserta partai pengusung, di antaranya Muhammad Iqbal-Amasrul, Fadli Amran-Maigus Nasir, dan paslon Hendri Septa-Hidayat.
“Ketiganya sudah dinyatakan sebagai paslon,” kata Dori kepada awak media di Padang, Minggu (22/9).
Lebih rinci dia menjelaskan, Muhammad Iqbal-Amasrul diusung Fraksi PKS dan Demokrat. Lalu, Fadli Amran-Maigus Nasir diusung Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP, dan Partai Ummat. Sementara Hendri Septa-Hidayat diusung PAN dan Gerindra.
Setelah ditetapkan sebagai paslon, lanjut Dori, akan dilakukan pencabutan nomor urut yang akan dilakukan besok, Senin (23/9) secara terbuka. “Paslon kita undang, besok di Hotel Truntum kita lakukan pencabutan nomor urut,” ujarnya.
Sebelumnya, diterangkan Dori, ketiga paslon telah melewati tahap-tahap administrasi, seperti pendaftaran dan verifikasi berkas syarat pencalonan. Dari tahapan itu persyaratan ketiga paslon dinyatakan lengkap.
“Juga syarat-syarat yang diberikan itu, tidak ada mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat,” terangnya. (yrp)