Payakumbuh, Scientia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh membuka peluang bagi warga setempat yang berusia minimal 21 tahun menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Panwaslu yang tersebar diseluruh Kota Payakumbuh mulai tanggal 12 hingga 28 September 2024.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman mengatakan, formulir pendaftaran bisa diminta ke kantor Panwaslu kecamatan atau kantor lurah. Kelengkapan dokumen persyaratan diantarkan ke kantor Panwaslu Kecamatan masing – masing.
“Bagi masyarakat Kota Payakumbuh yang ingin menjadi bagian sebagai pengawas TPS silahkan mendaftar. Formulirnya bisa diminta ke Panwaslu kecamatan atau kelurahan,” kata Aan.
Terkait dengan persyaratan calon pengawas TPS, bisa dilihat pada website, media sosial Bawaslu Kota Payakumbuh, Panwaslu kecamatan, link media berita baik itu koran, online, dan lainnya. Sedangkan untuk formasi yang dibutuhkan di masing – masing TPS berjumlah 1 orang.
“Ada dokumen persyaratan yang mesti di lengkapi dan telah kami umumkan,” kata Aan. (yrp)