Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 sebagai berikut:
Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan
Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok bukan semata-mata tentang siapa yang paling tinggi pangkatnya, paling panjang pengalaman...



Discussion about this post