Padang, Scientia.id – Mediasi Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan Pemerintah Provinsi Sumbar gagal mencapai kata sepakat. Sehingga akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Hal itu diketahui usai mediasi yang dilakukan pasca sidang sengketa informasi LBH Padang dengan Pemprov Sumbar, Senin (25/3/2024) pagi di Kantor Komisi Informasi Sumbar.
Awalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu pihak pemohon, LBH Padang tak hadir ke KI Sumbar. Sementara pihak termohon sudah datang.
Pada sidang lanjutan, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari didampingi anggota Musfi Yendra dan Idham Fadhli serta panitera Kiki Eko Saputro sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran LBH.
“Apakah pihak KI Sumbar sudah memanggil secara patut dan undangan sampai ke LBH Padang,” tanya Tanti.
Kuasa LBH Deansa dan Elfin pun menjawab undangan sudah diterima, namun mereka terlambat datang ke KI Sumbar.
Selanjutnya, majelis komisioner pun memeriksa legal formal kedua pihak dan setelah dinyatakan lengkap sidang pun dilanjutkan.
Sengketa Informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan.
“Informasi yang diminta LBH termasuk yang dikecualikan sehingga kami tidak bisa memberikannya. Namun dengan itikad baik kami tetap menghadiri persidangan ini,” kata Indra Sukma, kuasa PPID Pemprov Sumbar.
Atas penolakan tersebut LBH Padang keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi Sumbar.
“Kami tatap meminta informasi tersebut sebagai kontrol sosial apakah ada terjadi penyimpangan atau indikasi korupsi,” kata kuasa LBH.
Ketua Majelis Komisioner pun menawarkan untuk dilakukan mediasi. Pihak LBH menyetujui, namun pihak Pemprov awalnya menolak dengan alasan informasi yang diminta termasuk dikecualikan.
Namun akhirnya pihak Pemprov pun menyetujui mediasi setelah diminta ulang majelis.
Mediasi pun dilakukan dengan mediator komisioner KI Mona Sisca. Namun tak dicapai kata sepakat dalam mediasi itu dan sengketa informasi LBH Padang versus Pemprov Sumbar pun terpaksa dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian. (*)
Discussion about this post