Jumat, 29/8/25 | 17:51 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Pentingnya Sosialisasi Literasi Digital melalui Pemahaman UU PDP

Minggu, 15/10/23 | 06:54 WIB

Oleh: Nurmasari Situmeang
(Dosen Prodi Magister Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)

 

Transformasi digital dapat dipahami sebagai peningkatan kinerja manusia melalui penggunaan teknologi informasi, komputasi, komunikasi, dan konektivitas (Putri et al., 2021). Transformasi digital awalnya mengacu pada proses digitalisasi di sektor swasta. Namun pada akhirnya, semua organisasi  termotivasi untuk melakukan digitalisasi agar kualitasnya setara dengan perusahaan swasta. Transformasi digital di sektor pemerintahan diperlukan karena terkait dengan tujuan peningkatan efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik. Teknologi merupakan bagian penting dari infrastruktur publik. Peningkatan kualitas teknologi di sektor pemerintahan mendukung penciptaan nilai di sektor masyarakat, swasta, dan  publik.

BACAJUGA

No Content Available

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020–2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo aktif menggalakkan program transformasi digital dan beberapa kali kerap menyinggung persoalan ini. Program ini telah disahkan melalui  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Konversi sistem pelayanan publik ke sistem digital membawa pemerintah memasuki era digital atau e-Government sehingga menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pelayanan administrasi publik. Namun, di sisi lain, digitalisasi birokrasi rawan pembobolan data sehingga masyarakat masih skeptis terhadap keamanan data pribadinya.

Untuk mencegah kebocoran data pribadi di masyarakat, dibutuhkan sosialisasi pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) atau UU PDP melalui metode Community Based Research (CBR). CBR merupakan teknik penelitian yang melibatkan kerja sama antara mahasiswa dan dosen serta kelompok organisasi masyarakat melalui proyek penelitian guna menawarkan solusi penyelesaian masalah di tengah masyarakat (Susilawaty et al., 2016). Perlunya perluasan pemahaman masyarakat terhadap UU PDP  agar masyarakat sebagai pengguna sistem digital dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadinya di dunia maya.

Penggunaan data pribadi untuk kepentingan tertentu di dunia maya dapat menjadi celah kelalaian bagi pemilik data tersebut. Seringkali kita jumpai pengguna internet yang kecolongan akibat lala dan kurang berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi mereka di dunia maya. Akibatnya, setelah mereka tersadar mengalami kerugian, tidak jarang mereka harus gigit jari karena kerugian tersebut diakibatkan tindakan mereka sendiri.

Secara teoritis, Soraja (2021) memandang kondisi seperti ini disebabkan oleh setiap data pribadi merupakan hak penuh dari pemiliknya sehingga apabila pemilik data yang bersangkutan ingin membuat data pribadi mereka tersedia untuk umum maka hak individu tersebut hilang. Hak yang hilang tersebut berpindah kepada pihak ketiga yang kepada mereka kita berikan data pribadi milik kita.

Sosialisasi pemahaman terkait UU PDP dilakukan di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Adapun target masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi adalah anggota Pokja Kelurahan Sehat Kelurahan yang ada di Kelurahan Serua. Sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi dan disertai pembagian pre-test dan post-test sebagai pengukuran pemahaman peserta.

Hasil pre-test menunjukkan bahwa 90,3% peserta menganggap data pribadi merupakan aset penting dan patut dilindungi. Lebih dari separuh mitra, sekitar 77,4% diantaranya, mengaku data pribadinya telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hasil ini menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi di masyarakat. Kegiatan sosialisasi dapat menjadi solusi untuk mengurangi angka kebocoran data pribadi.

Selain hal di atas, urgensi kegiatan penyadaran terhadap UU PDP juga bergantung pada tingkat kesadaran peserta terhadap keberadaan UU ini yang hanya sebesar 58,1%, sedangkan setelah selesai kegiatan sosialisasi, hasil post-test menunjukkan bahwa peserta sosialisasi mengalami peningkatan pengetahuan mengenai undang-undang PDP serta kesadaran akan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi. Peningkatan pengetahuan ini tercermin dari 93,5% peserta yang meyakini undang-undang PDP dapat melindungi data pribadinya.

Para peserta menilai UU PDP dapat melindungi data pribadinya karena cerminan upaya penegakan hukum terhadap data pribadi masyarakat. Adanya undang-undang yang mengatur tentang hak pemilik data pribadi, hak pengelola data pribadi, serta legalitas kegiatan pengolahan data pribadi, memberikan jaminan perlindungan secara hukum kepada masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan data diri di dunia maya.(*)

Tags: #Nurmasari Situmeang
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Cerpen “Umak Saddam dan Tuah Batang Gadis” Karya Muttaqin Kholis Ali dan Ulasannya Oleh Azwar

Berita Sesudah

Tentang Air Minum dalam Kemasan

Berita Terkait

Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Langkuik, Hidden Gem di Tengah Hutan Tanah Galugua

Minggu, 17/8/25 | 16:20 WIB

Oleh: Nada Aprila Kurnia (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas)   Langkuik Kolam bukan kolam. Petualangan kami ke sana bukan...

Berbagai Istilah dan Kemubaziran Kata dalam Kalimat

Hukum Kawin Sesuku di Minangkabau

Minggu, 17/8/25 | 16:05 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra, S.Hum., Gr. (Guru Muatan Lokal Keminangkabau SMAN 1 Ranah Pesisir)   Mengapa di Minangkabau dilarang melakukan...

Aspek Fonologis dan Keformalan Bahasa

Aspek Fonologis dan Keformalan Bahasa

Minggu, 17/8/25 | 15:49 WIB

Oleh: Nani Kusrini (Jurusan Pendidikan Bahasa Prancis Universitas Lampung)   Komunikasi merupakan proses dinamis untuk menyampaikan dan menerima pesan antara...

Penulisan Jenjang Akademik dalam Bahasa Indonesia

Memilih Menantu (Sumando)

Minggu, 10/8/25 | 13:46 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra, S.Hum., Gr. (Guru Muatan Lokal Keminangkabauan SMAN 1 Ranah Pesisir)   Orang Minangkabau dalam memilih menantu...

Modernisasi Penampilan Rabab Pasisia Di ISI Padangpanjang

Emansipasi Wanita dalam Drama “Nurani” Karya Wisran Hadi

Minggu, 03/8/25 | 16:48 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas)            Kesetaraan gender merupakan sebuah isu yang banyak dibahas...

Nyonya-Nyonya dan Luka Tak Terbagi Karya Wisran Hadi

Nyonya-Nyonya dan Luka Tak Terbagi Karya Wisran Hadi

Minggu, 03/8/25 | 15:56 WIB

Oleh: Cynthia Syafarani (Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Indonesia) Siapa sangka, sebuah teras rumah bisa menjadi medan...

Berita Sesudah
Satu Tikungan Lagi

Tentang Air Minum dalam Kemasan

Discussion about this post

POPULER

  • Kominfo Dharmasraya Diduga Jadi Biang Kegaduhan Soal Pembahasan Asistensi APBD-P 2025

    Kominfo Dharmasraya Diduga Jadi Biang Kegaduhan Soal Pembahasan Asistensi APBD-P 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 401 PPPK di Pesisir Selatan Resmi Dilantik, Bupati Ingatkan Jangan Gadaikan SK ke Bank

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buzzer, Kominfo, dan Tensi Politik Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Tutup Safari Berburu Hama, Dorong Perlindungan Pertanian dan Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukittinggi Didorong Jadi Kota Beradat, Berbudaya, dan Ramah Pejalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Affan, PMII Padang Ingatkan Jangan Ada Impunitas Aparat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024