Oleh: Nurmasari Situmeang
(Dosen Prodi Magister Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Transformasi digital dapat dipahami sebagai peningkatan kinerja manusia melalui penggunaan teknologi informasi, komputasi, komunikasi, dan konektivitas (Putri et al., 2021). Transformasi digital awalnya mengacu pada proses digitalisasi di sektor swasta. Namun pada akhirnya, semua organisasi termotivasi untuk melakukan digitalisasi agar kualitasnya setara dengan perusahaan swasta. Transformasi digital di sektor pemerintahan diperlukan karena terkait dengan tujuan peningkatan efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik. Teknologi merupakan bagian penting dari infrastruktur publik. Peningkatan kualitas teknologi di sektor pemerintahan mendukung penciptaan nilai di sektor masyarakat, swasta, dan publik.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020–2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo aktif menggalakkan program transformasi digital dan beberapa kali kerap menyinggung persoalan ini. Program ini telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Konversi sistem pelayanan publik ke sistem digital membawa pemerintah memasuki era digital atau e-Government sehingga menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pelayanan administrasi publik. Namun, di sisi lain, digitalisasi birokrasi rawan pembobolan data sehingga masyarakat masih skeptis terhadap keamanan data pribadinya.
Untuk mencegah kebocoran data pribadi di masyarakat, dibutuhkan sosialisasi pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) atau UU PDP melalui metode Community Based Research (CBR). CBR merupakan teknik penelitian yang melibatkan kerja sama antara mahasiswa dan dosen serta kelompok organisasi masyarakat melalui proyek penelitian guna menawarkan solusi penyelesaian masalah di tengah masyarakat (Susilawaty et al., 2016). Perlunya perluasan pemahaman masyarakat terhadap UU PDP agar masyarakat sebagai pengguna sistem digital dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadinya di dunia maya.
Penggunaan data pribadi untuk kepentingan tertentu di dunia maya dapat menjadi celah kelalaian bagi pemilik data tersebut. Seringkali kita jumpai pengguna internet yang kecolongan akibat lala dan kurang berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi mereka di dunia maya. Akibatnya, setelah mereka tersadar mengalami kerugian, tidak jarang mereka harus gigit jari karena kerugian tersebut diakibatkan tindakan mereka sendiri.
Secara teoritis, Soraja (2021) memandang kondisi seperti ini disebabkan oleh setiap data pribadi merupakan hak penuh dari pemiliknya sehingga apabila pemilik data yang bersangkutan ingin membuat data pribadi mereka tersedia untuk umum maka hak individu tersebut hilang. Hak yang hilang tersebut berpindah kepada pihak ketiga yang kepada mereka kita berikan data pribadi milik kita.
Sosialisasi pemahaman terkait UU PDP dilakukan di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Adapun target masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi adalah anggota Pokja Kelurahan Sehat Kelurahan yang ada di Kelurahan Serua. Sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi dan disertai pembagian pre-test dan post-test sebagai pengukuran pemahaman peserta.
Hasil pre-test menunjukkan bahwa 90,3% peserta menganggap data pribadi merupakan aset penting dan patut dilindungi. Lebih dari separuh mitra, sekitar 77,4% diantaranya, mengaku data pribadinya telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hasil ini menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi di masyarakat. Kegiatan sosialisasi dapat menjadi solusi untuk mengurangi angka kebocoran data pribadi.
Selain hal di atas, urgensi kegiatan penyadaran terhadap UU PDP juga bergantung pada tingkat kesadaran peserta terhadap keberadaan UU ini yang hanya sebesar 58,1%, sedangkan setelah selesai kegiatan sosialisasi, hasil post-test menunjukkan bahwa peserta sosialisasi mengalami peningkatan pengetahuan mengenai undang-undang PDP serta kesadaran akan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi. Peningkatan pengetahuan ini tercermin dari 93,5% peserta yang meyakini undang-undang PDP dapat melindungi data pribadinya.
Para peserta menilai UU PDP dapat melindungi data pribadinya karena cerminan upaya penegakan hukum terhadap data pribadi masyarakat. Adanya undang-undang yang mengatur tentang hak pemilik data pribadi, hak pengelola data pribadi, serta legalitas kegiatan pengolahan data pribadi, memberikan jaminan perlindungan secara hukum kepada masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan data diri di dunia maya.(*)
Discussion about this post