Kamis, 15/10/26 | 06:56 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Pentingnya Sosialisasi Literasi Digital melalui Pemahaman UU PDP

Minggu, 15/10/23 | 06:54 WIB

Oleh: Nurmasari Situmeang
(Dosen Prodi Magister Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)

 

Transformasi digital dapat dipahami sebagai peningkatan kinerja manusia melalui penggunaan teknologi informasi, komputasi, komunikasi, dan konektivitas (Putri et al., 2021). Transformasi digital awalnya mengacu pada proses digitalisasi di sektor swasta. Namun pada akhirnya, semua organisasi  termotivasi untuk melakukan digitalisasi agar kualitasnya setara dengan perusahaan swasta. Transformasi digital di sektor pemerintahan diperlukan karena terkait dengan tujuan peningkatan efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik. Teknologi merupakan bagian penting dari infrastruktur publik. Peningkatan kualitas teknologi di sektor pemerintahan mendukung penciptaan nilai di sektor masyarakat, swasta, dan  publik.

BACAJUGA

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Selasa, 13/10/26 | 18:50 WIB
Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 12/10/26 | 14:55 WIB

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020–2024, Pemerintahan Presiden Joko Widodo aktif menggalakkan program transformasi digital dan beberapa kali kerap menyinggung persoalan ini. Program ini telah disahkan melalui  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Konversi sistem pelayanan publik ke sistem digital membawa pemerintah memasuki era digital atau e-Government sehingga menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pelayanan administrasi publik. Namun, di sisi lain, digitalisasi birokrasi rawan pembobolan data sehingga masyarakat masih skeptis terhadap keamanan data pribadinya.

Untuk mencegah kebocoran data pribadi di masyarakat, dibutuhkan sosialisasi pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) atau UU PDP melalui metode Community Based Research (CBR). CBR merupakan teknik penelitian yang melibatkan kerja sama antara mahasiswa dan dosen serta kelompok organisasi masyarakat melalui proyek penelitian guna menawarkan solusi penyelesaian masalah di tengah masyarakat (Susilawaty et al., 2016). Perlunya perluasan pemahaman masyarakat terhadap UU PDP  agar masyarakat sebagai pengguna sistem digital dapat memahami hak dan kewajibannya sehingga lebih berhati-hati dalam menggunakan data pribadinya di dunia maya.

Penggunaan data pribadi untuk kepentingan tertentu di dunia maya dapat menjadi celah kelalaian bagi pemilik data tersebut. Seringkali kita jumpai pengguna internet yang kecolongan akibat lala dan kurang berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi mereka di dunia maya. Akibatnya, setelah mereka tersadar mengalami kerugian, tidak jarang mereka harus gigit jari karena kerugian tersebut diakibatkan tindakan mereka sendiri.

Secara teoritis, Soraja (2021) memandang kondisi seperti ini disebabkan oleh setiap data pribadi merupakan hak penuh dari pemiliknya sehingga apabila pemilik data yang bersangkutan ingin membuat data pribadi mereka tersedia untuk umum maka hak individu tersebut hilang. Hak yang hilang tersebut berpindah kepada pihak ketiga yang kepada mereka kita berikan data pribadi milik kita.

Sosialisasi pemahaman terkait UU PDP dilakukan di wilayah Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Adapun target masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi adalah anggota Pokja Kelurahan Sehat Kelurahan yang ada di Kelurahan Serua. Sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi dan disertai pembagian pre-test dan post-test sebagai pengukuran pemahaman peserta.

Hasil pre-test menunjukkan bahwa 90,3% peserta menganggap data pribadi merupakan aset penting dan patut dilindungi. Lebih dari separuh mitra, sekitar 77,4% diantaranya, mengaku data pribadinya telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hasil ini menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi di masyarakat. Kegiatan sosialisasi dapat menjadi solusi untuk mengurangi angka kebocoran data pribadi.

Selain hal di atas, urgensi kegiatan penyadaran terhadap UU PDP juga bergantung pada tingkat kesadaran peserta terhadap keberadaan UU ini yang hanya sebesar 58,1%, sedangkan setelah selesai kegiatan sosialisasi, hasil post-test menunjukkan bahwa peserta sosialisasi mengalami peningkatan pengetahuan mengenai undang-undang PDP serta kesadaran akan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan data pribadi. Peningkatan pengetahuan ini tercermin dari 93,5% peserta yang meyakini undang-undang PDP dapat melindungi data pribadinya.

Para peserta menilai UU PDP dapat melindungi data pribadinya karena cerminan upaya penegakan hukum terhadap data pribadi masyarakat. Adanya undang-undang yang mengatur tentang hak pemilik data pribadi, hak pengelola data pribadi, serta legalitas kegiatan pengolahan data pribadi, memberikan jaminan perlindungan secara hukum kepada masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan data diri di dunia maya.(*)

Tags: #Nurmasari Situmeang
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Cerpen “Umak Saddam dan Tuah Batang Gadis” Karya Muttaqin Kholis Ali dan Ulasannya Oleh Azwar

Berita Sesudah

Tentang Air Minum dalam Kemasan

Berita Terkait

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Kabut Regulasi: UU ITE Berubah, Tetapi Apakah Publik Benar-Benar Memahaminya?

Selasa, 13/10/26 | 18:50 WIB

Taufiq Muhammad Akbar ‎Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas (UNAND) Undang-undang berubah, Pasal diperbaiki, Ancaman pidana disesuaikan, Istilah hukum diperbarui. Tetapi...

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Regulasi Saja Tidak Cukup: Menangkal Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 12/10/26 | 14:55 WIB

Ilustrasi: Hukum dan regulasi hanyalah pagar luar, namun kesadaran dan etika digital masyarakat adalah benteng utama yang sesungguhnya dalam menangkal...

Puisi-puisi M. Subarkah

Bahasa, Miskomunikasi, dan Konflik Rumah Ibadah

Senin, 12/10/26 | 06:40 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Bahasa memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman, hubungan sosial, dan sikap...

Penentu Arah Perubahan Zaman

Penentu Arah Perubahan Zaman

Minggu, 11/10/26 | 20:39 WIB

Oleh: Arza Kailla Chaerani (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Dunia terus berubah, begitu pula cara manusia memahami identitas,...

Bias Pengetahuan Bahasa AI tentang Perempuan dan Krisis Iklim

Bias Pengetahuan Bahasa AI tentang Perempuan dan Krisis Iklim

Minggu, 11/10/26 | 20:02 WIB

Oleh: Arina Isti’anah (Dosen Sastra Inggris, Universitas Sanata Dharma)   Dalam ranah sosio-kognitif, bahasa merupakan piranti yang menjembatani memori dan...

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Minggu, 04/10/26 | 22:27 WIB

Oleh: Irfan Pandesta Putra, S.Hum (Sejarawan & Alumni S1 Ilmu Sejarah FIB Universitas Andalas)   Novel Siti Nurbaya: Kasih Tak...

Berita Sesudah
Satu Tikungan Lagi

Tentang Air Minum dalam Kemasan

Discussion about this post

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Kabut Asap di Sumbar, Donizar: Jangan Tunggu Ada Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026