Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah berbeda dalam menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Padang. Alih-alih hanya menitikberatkan pada proses hukum, pemerintah memilih pendekatan pemulihan melalui program rehabilitasi terpadu yang melibatkan lintas sektor.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan anak, lingkungan pendidikan, serta bagaimana negara merespons persoalan anak yang terjerumus dalam tindakan melawan hukum.
Melalui rapat koordinasi penanganan terpadu ABH yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar di Padang, Kamis (16/7), pemerintah menyusun skema pendampingan yang mencakup pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan, pembinaan karakter, hingga reintegrasi sosial.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Menurut dia, proses hukum tetap harus dihormati, namun tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan masa depan anak.
“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” ujar Mursalim dalam Rakor tersebut.
Dalam Rakor tersebut, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar menyampaikan hasil pendalaman terhadap kasus MAN 3 Padang.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar, Kombes Pol Jim Berlian, S.I.K, memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme.
Berdasarkan hasil identifikasi, sejumlah faktor yang diduga melatarbelakangi munculnya tindakan tersebut di antaranya tekanan psikologis akibat perundungan atau bullying, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif terkait pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Jim mengatakan, penanganan terhadap kasus anak tidak cukup hanya melihat tindakan yang dilakukan, tetapi juga harus memahami faktor yang mempengaruhi perilaku tersebut.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada anak, tetapi juga keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar tidak muncul stigma yang dapat menghambat proses pemulihan,” katanya.
Ia bahkan menyebut, apabila penanganan terpadu ini berjalan baik, Sumatera Barat dapat menjadi contoh model penanganan ABH yang dapat diterapkan secara nasional.
Rakor tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintah dan lembaga terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sumbar Herlin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta jajaran Kesbangpol.
Dalam skema yang disusun, masing-masing instansi memiliki peran dalam proses pemulihan.
Dinas P3AP2KB bertugas memastikan perlindungan anak dan pendampingan psikologis. Dinas Pendidikan berperan menjaga pemenuhan hak pendidikan. Kementerian Agama memberikan pembinaan keagamaan, sementara Dinas Sosial melakukan asesmen sosial.
Selain itu, BAZNAS akan membantu melakukan asesmen kondisi ekonomi keluarga, sedangkan Kesbangpol memberikan pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi.
Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin, mengatakan tindak lanjut dari Rakor tersebut telah dituangkan dalam jadwal asesmen, pembinaan, dan pendampingan terpadu yang berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.
“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Herlin.
Pendekatan yang ditempuh Pemprov Sumbar menempatkan anak bukan semata sebagai pelaku, tetapi sebagai individu yang masih memiliki ruang untuk diperbaiki dan dikembalikan ke lingkungan sosial.
Pemerintah berharap proses rehabilitasi dapat membantu anak melewati persoalan yang dihadapi tanpa menghadapi stigma berkepanjangan dari masyarakat.
Sebab, dalam banyak kasus ABH, hukuman sosial sering kali menjadi persoalan baru yang memperburuk kondisi psikologis anak dan menghambat proses reintegrasi.
Melalui kolaborasi lintas lembaga tersebut, Pemprov Sumbar ingin memastikan hak pendidikan tetap berjalan, kondisi psikologis dipulihkan, hubungan keluarga diperkuat, serta lingkungan sosial kembali menerima anak secara sehat.
Kasus MAN 3 Padang akhirnya tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ujian bagi pemerintah dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih manusiawi.
Pemprov Sumbar memilih satu pendekatan: penegakan hukum berjalan, tetapi masa depan anak tidak boleh ikut dihukum.(yrp)








