Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa seluruh program dan anggaran dalam APBD disusun melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap anggaran pemeliharaan aset pemerintah, termasuk rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Nolly Eka Mardianto, mengatakan setiap alokasi anggaran telah melalui proses perencanaan, pembahasan, dan penetapan berdasarkan kebutuhan riil, tingkat urgensi, manfaat, prioritas pembangunan daerah, serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Setiap kegiatan yang tercantum dalam APBD telah melalui proses perencanaan dan pembahasan yang panjang. Penganggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan, urgensi, manfaat, serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah,” kata Nolly di Padang, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Nolly, pemeliharaan rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah. Bangunan tersebut berfungsi sebagai fasilitas kedinasan untuk menerima tamu pemerintah pusat, kepala daerah, investor, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, hingga berbagai kegiatan resmi pemerintahan.
Karena itu, kata dia, anggaran pemeliharaan bangunan maupun penyediaan fasilitas pendukung tidak dapat dipandang sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi pejabat, melainkan sebagai upaya menjaga aset pemerintah agar tetap berfungsi mendukung pelayanan publik.
Ia menegaskan seluruh barang dan fasilitas yang diadakan melalui APBD akan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan tetap menjadi milik daerah, terlepas dari siapa yang menjabat pada masa mendatang.
Nolly juga menanggapi kekhawatiran masyarakat yang menilai penganggaran fasilitas pemerintahan dilakukan ketika sebagian wilayah Sumatera Barat masih menjalani proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menurut dia, perhatian masyarakat terhadap percepatan pemulihan daerah terdampak bencana merupakan hal yang positif. Namun, ia memastikan anggaran pemeliharaan aset pemerintah tidak mengurangi komitmen maupun alokasi dana untuk penanganan bencana.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap menempatkan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebagai prioritas utama pembangunan daerah. Anggaran pemeliharaan aset pemerintahan tidak mengurangi alokasi maupun upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan infrastruktur, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun hunian masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.
Ia menjelaskan program rehabilitasi dan rekonstruksi terus dikawal melalui berbagai sumber pembiayaan, mulai dari APBD, APBN, Tambahan Transfer ke Daerah (TKD), hingga skema pendanaan lain yang diproses bersama pemerintah pusat. Pelaksanaan pemulihan juga mengacu pada dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
Di sisi lain, Nolly mengatakan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy terus mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah agar mengelola keuangan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selalu menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu seluruh program dan kegiatan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan orientasi pada hasil,” katanya.
Ia menambahkan fokus pembangunan Sumatera Barat tetap diarahkan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan sektor pertanian, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan nagari, serta percepatan pemulihan pascabencana.
Meski demikian, pemerintah juga berkewajiban menjaga aset daerah agar tetap berfungsi secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Menutup keterangannya, Nolly mengapresiasi tingginya perhatian masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurut dia, kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menghormati setiap kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat. Pengawasan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Yang terpenting, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran perlu dilihat secara utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta sehingga memberikan pemahaman yang objektif kepada masyarakat,” ujarnya.(yrp)









