
Padang, Scientia—-—DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang gelar, Sosialisasi Mekanisme Pokir di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang Kamis (19/2/2026).
Hal ini bertujuan, untuk menyamakan persepsi dengan Pemko Padang terkait usulan Pokir yang ditampung dari reses dan aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, pada tahun 2027 ada penyamaan system pengimputan, apa yang dibolehkan atau tidak berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI.
“Agar semua proses ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, mulai dari proses pengimputan dari kawan-kawan yang diambil dari reses, kemudian dimasukan ke system dan divalidasi oleh sekwan dan divalidasi oleh mitra Bapeda,”katanya.

Ia mengatakan, tadi ada uraian-uraian yang berkaitan terkait hal yang rumit seperti hibah dan bansos dimana ada bantuan yang tidak boleh berulang dan ada yang sebaliknya.
“Yang tidak boleh berulang itu misalnya, tahun ini dapat, tahun depan tidak boleh lagi untuk objek yang sama. Tapi ada juga yang dibolehkan berulang seperti KONI, MUI, dan beberapa organisasi lainnya. Namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan. Tetap saja semua penerima hibah harus ada legalitas secara berjenjang, agar clear sehingga dapat meneribah hibah,”tuturnya.
Muharlion juga mengatakan , penyamanan presepsi ini juga diakibatkan terjadinya perubahan kebijakan yang membuat perubahan metode dan hal-hal lainnya dalam penyaluran pokir para anggota DPRD Kota Padang.
“Karena Up to date penyampaian informasi dan regulasi akan terus berkembang, seperti dulu boleh dan sekarang tidak boleh, dulu boleh di OPD ini sekarang harus di OPD ini atau tetap dibolehkan namun dengan mekanisme tertentu, seperti itu kira-kira,”pungkasnya.(Ade)








