Sabtu, 30/5/26 | 13:29 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang Menjamin Keberlangsungan Adat

Sabtu, 13/12/25 | 20:51 WIB
Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Kota Padang  gelar rapat kerja  pada Selasa (9/12), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang.
Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Kota Padang gelar rapat kerja pada Selasa (9/12), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang.

Padang, Scientia—- Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Kota Padang gelar rapat kerja pada Selasa (9/12), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang.

Ranperda ini disusun, sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan adat dan budaya, meskipun sistem pemerintahan terendah di Padang adalah kelurahan, bukan nagari.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Mulyadi Muslim, menjelaskan pembahasan ini didorong oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.

Undang-undang tersebut secara hukum memastikan filosofi adat “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” yang sebelumnya hanya slogan, kini telah menjadi amanah undang-undang yang harus ditindaklanjuti dengan Perda.

BACAJUGA

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Kamis, 28/5/26 | 20:54 WIB
Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Rabu, 27/5/26 | 20:51 WIB

“Inilah alasan kami membuat Perda, untuk memastikan adat budaya Minangkabau ini bisa dilestarikan sesuai dengan versi mereka (Ninik Mamak), karena merekalah pemilik nagari, merekalah pemilik adat,” ujar Mulyadi Muslim.

Rapat kerja ini, secara khusus mengundang para Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari yang telah eksis di Padang jauh sebelum negara berdiri.

Salah satu fokus utama Ranperda ini, adalah pelestarian budaya untuk generasi muda dan anak-anak sekolah.

Jika disahkan, Perda ini akan mengamanatkan secara otomatis bahwa pelajaran atau nilai-nilai budaya Minangkabau harus dijalankan oleh semua lembaga pendidikan formal maupun informal tingkat dasar dan menengah.

Ini akan menggantikan inisiatif yang sebelumnya, hanya berdasarkan instruksi Walikota atau dinas pendidikan.

Mulyadi Muslim menyoroti, aspek spesifik dalam Ranperda, terutama mengenai keberadaan “Dubalang” (pengawal adat).

Ia menekankan, perlunya mendudukkan fungsi dan tupoksi dubalang kota agar tidak tumpang tindih dengan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau mengambil peran dari dubalang nagari yang merupakan miliki Ninik Mamak dan Penghulu.

Pansus III DPRD Kota Padang menyarankan, agar peran dubalang dikoreksi dan diperbaiki dalam Perda, disesuaikan dengan keinginan masyarakat dan lembaga adat, serta memastikan Tupoksi yang sudah ada selama ini tidak terjadi tumpang tindih.

Apresiasi diberikan, terhadap inisiatif pembentukan dubalang kota, namun pelaksanaannya di tingkat kecamatan hingga kelurahan perlu dikoreksi agar lebih efektif dan adaptif.

Rapat kerja Pansus III DPRD yang dipimpin langsung oleh Mulyadi Muslim, dihadiri sejumlah anggota Pansus III dan turut melibatkan tokoh adat, Ninik Mamak dari 10 nagari yang ada di Padang.

Pelibatan langsung tokoh adat memastikan, Perda yang dihasilkan memayungi dan menguatkan adat budaya Minangkabau sesuai dengan sistem yang dianut oleh pemiliknya.

Diharapkan, Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau ini segera disahkan.

Ranperda ini, akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang ke depannya, menjamin bahwa adat yang “indak lekang dek paneh, ndak lapuak dek hujan” dapat terus dilestarikan, termasuk dalam sistem pemerintahan kelurahan.(Ade)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Ketua DPRD Padang Muharlion Data Korban Harus Akurat

Berita Sesudah

Bukittinggi Jadi Tuan Rumah MTQN ke-41 Sumatra Barat, Gubernur Mahyeldi Resmikan Pembukaan

Berita Terkait

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Kamis, 28/5/26 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Konflik fisik yang sempat terjadi antara kelompok pemuda Nagari Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung, dengan pemuda Nagari Sialang,...

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Rabu, 27/5/26 | 20:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten...

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Selasa, 26/5/26 | 23:04 WIB

Dharmasraya, Scientia — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya bersama unsur terkait melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Pemkab Dharmasraya Serahkan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban

Pemkab Dharmasraya Serahkan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban

Selasa, 26/5/26 | 20:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melaksanakan kegiatan Penyerahan Hewan Kurban Tahun 1447 H/2026 M di Komplek Pasar Ternak Gunung...

Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

Minggu, 24/5/26 | 17:38 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Konferensi ke-IV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya sukses digelar dengan semangat kebersamaan di "Cafe Saya...

Kapolres Dharmasraya Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Warga

Kapolres Dharmasraya Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Warga

Selasa, 19/5/26 | 17:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., bersama jajaran personel melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus kunjungan kerja ke...

Berita Sesudah
Bukittinggi Jadi Tuan Rumah MTQN ke-41 Sumatra Barat, Gubernur Mahyeldi Resmikan Pembukaan

Bukittinggi Jadi Tuan Rumah MTQN ke-41 Sumatra Barat, Gubernur Mahyeldi Resmikan Pembukaan

POPULER

  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulitnya Gen Z Menabung di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026