Selasa, 11/11/25 | 09:18 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemkab Solok Hentikan Sementara Kegiatan Wisata Glamping Lakeside Alahan Panjang

Kamis, 16/10/25 | 14:35 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan terhadap PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha. SK diterima oleh Ilham, perwakilan manajemen perusahaan, karena Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, berhalangan hadir.

Turut mendampingi Wabup dalam kegiatan tersebut: Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt. Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

BACAJUGA

Pemkab Solok Perkuat Pengawasan Internal dan Pencegahan Korupsi Tahun 2025

Pemkab Solok Perkuat Pengawasan Internal dan Pencegahan Korupsi Tahun 2025

Rabu, 05/11/25 | 05:06 WIB
Program MBG di SMP Negeri 2 Gunung Talang Kabupaten Solok Tingkatkan Gizi Anak

Program MBG di SMP Negeri 2 Gunung Talang Kabupaten Solok Tingkatkan Gizi Anak

Senin, 03/11/25 | 15:16 WIB

Dalam SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

Wakil Bupati Solok, H. Candra, mengatakan sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang, meliputi klarifikasi, rapat tim pengawasan, serta pemberian surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi,” ujar Wabup.

Dalam kesempatan itu, Wabup Candra juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya wisatawan Cindy Desta Nanda di kawasan Lakeside beberapa waktu lalu.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.

Wabup menegaskan, Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.

Pemkab Solok memberikan waktu 25 hari kerja kepada perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa itu, pengawasan terpadu akan dilakukan oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.

“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.

Baca Juga: Pemkab Solok Lantik Pejabat Administrator, Wabup Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, serta memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. (*)

Tags: Alahan PanjangKabupaten SolokPemkab Solok
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pariaman Gelar Festival Malingka Carano Jo Arai Pinang Tingkat Sumbar 2025

Berita Sesudah

Ade Rezki Pratama Ingatkan Masyarakat: Sehat Itu Mahal, Tapi Bisa Dijaga Sejak Dini

Berita Terkait

Portal Pembatas Jalan Milik Pemkab Dharmasraya Rusak, Diduga Dihantam Truk Berat PT BRM

Portal Pembatas Jalan Milik Pemkab Dharmasraya Rusak, Diduga Dihantam Truk Berat PT BRM

Senin, 10/11/25 | 22:01 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menemukan salah satu portal pembatas jalan operasional yang digunakan oleh PT BRM dalam kondisi...

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Muharlion memimpin sidang paripurna, dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026, di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (10/11).

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Pandangan Fraksi-fraksi

Senin, 10/11/25 | 21:35 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Muharlion memimpin sidang paripurna, dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menggelar Exit Meeting Pendahuluan dan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025.(Foto:Ist)

Pemko Padang Apresiasi BPK RI Sumbar Dalam Mengawasi Tata Kelola Keuangan Daerah.

Senin, 10/11/25 | 18:09 WIB

        Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat...

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif.[foto : sci/yrp]

Ketua DPC PKB Kota Padang: Hari Pahlawan Momentum Menanam Semangat Pengabdian

Senin, 10/11/25 | 10:50 WIB

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif.Padang, Scientia - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Padang, Yusri Latif, mengajak seluruh...

Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman.[foto : ist]

Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan Masa Kini dengan Menebar Kebaikan

Senin, 10/11/25 | 10:32 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman.Padang Pariaman, Scientia - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Firdaus: Bergerak Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban bagi Generasi Penerus

Senin, 10/11/25 | 10:19 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mengajak seluruh...

Berita Sesudah
Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama saat memberikan sambutan padakegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan. Kamis, (16/10) [foto : sci/yrp]

Ade Rezki Pratama Ingatkan Masyarakat: Sehat Itu Mahal, Tapi Bisa Dijaga Sejak Dini

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi Penyelamatan Naskah Kuno di Surau Pondok Ketek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulinitas Toksik dan Kekerasan Gender dalam Novel Lelaki Harimau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024