
Kabupaten Solok, Scientia.id – Kabupaten Solok kini memiliki nagari pionir dalam penegakan aturan ketertiban umum. Nagari Paninggahan di Kecamatan Junjung Sirih resmi meluncurkan Peraturan Nagari (Perna) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Antisipasi Penyakit Masyarakat pada Jumat (22/07/2025) di kantor Wali Nagari. Acara peresmian ditandai dengan pembacaan berita acara dan penandatanganan kesepakatan bersama.
Wali Nagari Paninggahan, Chandra Hermiyanto, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan aturan ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat.
“Mohon dukungan semua pihak agar Perna ini bisa dilaksanakan dengan baik, karena ini untuk kepentingan bersama dalam menjaga ketertiban dan ketentraman nagari kita,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Solok, Nazar Bakri, memberi apresiasi terhadap langkah inovatif Paninggahan.
“Paninggahan telah memberi contoh baik. Semoga nagari lain dapat segera menyusul agar penyakit masyarakat bisa kita tekan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan Bupati Solok, Syamsu Rahim, menyampaikan kekhawatirannya terhadap meningkatnya penyakit masyarakat di Sumbar, termasuk di Kabupaten Solok.
“Kegiatan ini adalah ikhtiar nyata untuk memutus rantai penyakit masyarakat. Kita butuh sinergi tali tigo sapilin dan tungku tigo sajarangan agar stigma negatif terhadap daerah kita bisa ditekan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perna ini perlu diperkuat dengan aturan pelaksanaan yang melibatkan ulama, ninik mamak, dan cadiak pandai mulai 2026.
“Kami juga meminta Pemkab Solok untuk kembali menghidupkan musyawarah tali tigo sapilin dan tungku tigo sajarangan di seluruh nagari. Apalagi saat ini kita punya duet pemimpin muda yang energik dan visioner, mari manfaatkan momentum baik ini,” tambahnya.
Wakil Bupati Solok, H. Candra, memastikan Pemkab Solok mendukung penuh langkah ini dengan membentuk satuan tugas khusus.
“Perna ini harus benar-benar dilaksanakan. Ada tantangan dan tekanan, tapi ikhtiar untuk kemaslahatan umat tidak boleh berhenti. Kita akan beri reward khusus berupa prioritas pembangunan bagi nagari yang serius menjalankan peraturan ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan Perna merupakan tanggung jawab dunia dan akhirat.
“Mohon doa dan dukungan agar upaya baik ini bisa diikuti oleh seluruh nagari di Kabupaten Solok,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Solok Jalin Komunikasi Strategis dengan UTM Malaysia, Dorong Kolaborasi Riset dan Pendidikan
Acara peluncuran dihadiri Kasat Pol PP Damkar Elafki, Kabag Hukum Febrizaldi, Kabag Kesra Mardaus, Camat Junjung Sirih Neni Amelia, unsur KAN, BPN, seluruh Wali Nagari se-Kecamatan Junjung Sirih, Bundo Kanduang, tokoh masyarakat, serta pemuda Nagari Paninggahan.