Rabu, 29/10/25 | 07:27 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Bawaslu Agam Mendengar: Bahas Putusan MK dan Tata Laksana Pemilu

Senin, 11/8/25 | 22:25 WIB

AGAM, Scientia.id – “Demokrasi yang baik melalui proses pemilu berintegritas mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas.” Hal ini disampaikan Vifner, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam pembukaan kegiatan Bawaslu Agam Mendengarkan, pada Senin (11/08) di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung.

Bertemakan “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135” Bawaslu Agam mengajak berdiskusi terkait putusan MK tentang pemisahan Pemilu lokal dan nasional. Bawaslu melalui kegiatan ini bertujuan untuk memberi ruang dengar pendapat terkait implikasi Putusan MK dari sudut pandang narasumber di bidang akademisi, pemerhati pemilu, serta pembuat kebijakan.

Diskusi Bawaslu Agam Mendengar menghadirkan 3 narasumber dari kalangan akademisi yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH. MH dari Departemen Hukum Tata Negara Unand, Andri Rusta, S.IP, M.PP dari Departemen Ilmu Politik Unand, dan Aidil Aulya, SH.I, MA dari Fakultas Syariah UIN IB Padang. Narasumber dari pemerhati pemilu yaitu Syafrida Rachmawati Rasahan, SH, MH yang merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2013-2018 dan 2018-2023. Narasumber terakhir yaitu Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir, M.AP.

Bawaslu sebagai sebuah lembaga wajib menjalankan kebijakan karena bersifat final dan mengikat. Namun, penting juga untuk mendengar pendapat dan keinginan publik dalam merumuskan kebijakan sehingga terwujudnya tata laksana pemilihan umum yang lebih baik lagi di Indonesia. Senada dengan hal ini Suhendra, Ketua Bawaslu Agam mengatakan kegiatan yang turut mengundang Forkopimda, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, tokoh masyarakat, dan pegiat pemilu ini diadakan dalam rangka mewujudkan demokrasi substansial yang memberi ruang pada partisipasi rakyat, keadilan elektoral, dan tegaknya hukum.

BACAJUGA

Konsisten Jalin Kerjasama, Bawaslu Agam Hidupkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Jumat, 12/9/25 | 16:20 WIB

Bedah Putusan MK 135, Bawaslu Agam Hadirkan Berbagai Ahli

Senin, 11/8/25 | 22:20 WIB

Vifner mengemukakan tujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu, “Tahun 2024 Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan pada tahun yang sama. Evaluasi berjenjang sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu tidak sempat dilakukan karena telah berbenturan dengan tahapan pilkada. Pemisahan pemilu lokal dan nasional dapat memberi interval waktu sehingga seluruh tahapan yang dibutuhkan penyelenggara pemilu dapat dilakukan dengan lebih matang.”

Diketahui dalam putusan MK 135 terdapat beberapa poin pertimbangan Mahkamah Konstitusi yaitu tenggelamnya isu daerah, pelemahan kelembagaan partai politik, kualitas penyelenggaraan pemilu, dan kejenuhan pemilih karena pemilu dan pilkada dilaksanakan dalam tahun yang sama. MK memutuskan untuk memisah pemilu lokal dan pemilu nasional sehingga pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubenur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau Presiden/Wakil Presiden.

Namun, Vifner juga memahami Putusan MK ini secara jangka pendek dapat berimplikasi kepada perpanjangan atau kekosongan legislatif pada penyelenggaraan selanjutnya jika pemilu nasional dan pemilu lokal diberi interval waktu. Perdebatan ini perlu kajian mendalam dan penilaian berbagai pihak. Bedah Putusan MK melalui kegiatan Bawaslu Agam Mendengar diharapkan dapat meningkatkan pemahaman atas dinamika pemilu yang dihadapi, melibatkan pengawasan partisipatif masyarakat, serta untuk menemukan langkah terbaik demi terwujudnya demokrasi di Indonesia.

Tags: Bawaslu Agam
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Bedah Putusan MK 135, Bawaslu Agam Hadirkan Berbagai Ahli

Berita Sesudah

Terapis bagi Anak Cerebral Palsy Masih Minim di Sumbar

Berita Terkait

Konsisten Jalin Kerjasama, Bawaslu Agam Hidupkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Jumat, 12/9/25 | 16:20 WIB

Agam, Scientia.id - Menjadi salah satu kabupaten pertama di Sumatera Barat yang membangun kerjasama dengan pramuka melalui pembentukan Saka Adhyasta...

Efisiensi di Negeri Petro Dolar: Jalan Penuh Lubang, Jembatan Reyot Vs Mobil Dinas Baru yang Lukai Rasa Keadilan

Disinformasi, Diskominfo, dan Wajah Pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya

Senin, 08/9/25 | 20:14 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Belum redam kehebohan tentang isu perseteruan legislatif dan eksekutif yang diduga disebabkan oleh satu rilis resmi dari...

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop

Kamis, 04/9/25 | 21:23 WIB

Jakarta, Scientia.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka...

Demo Rusuh! Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa

Sejumlah Gedung DPRD Dibakar, Donizar: Refleksi Kegagalan Negara Hadirkan Keadilan

Senin, 01/9/25 | 07:17 WIB

Padang, Scientia.id - Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar menanggapi aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran...

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Sekaligus oleh NasDem, PAN, dan Golkar, Siapa Saja Mereka?

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Sekaligus oleh NasDem, PAN, dan Golkar, Siapa Saja Mereka?

Minggu, 31/8/25 | 20:38 WIB

Jakarta, Scientia.id -  Gelombang penonaktifan anggota DPR RI kembali terjadi. Kali ini, tiga partai politik besar yakni NasDem, PAN, dan...

Sri Mulyani Dikabarkan Mundur, Istana: Kabar Hoaks

Sri Mulyani Dikabarkan Mundur, Istana: Kabar Hoaks

Minggu, 31/8/25 | 18:31 WIB

Jakarta, Scientia.id - Di tengah ramainya isu pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pihak Istana memastikan kabar tersebut tidak...

Berita Sesudah

Terapis bagi Anak Cerebral Palsy Masih Minim di Sumbar

POPULER

  • Lari Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Efektif ?

    Lari Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Efektif ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Komitmen Lahirkan Generasi Unggul Melalui Program Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Kepemudaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Katalogus sebagai Sarana Informasi dan Preservasi terhadap Naskah Kuno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsisten Jalin Kerjasama, Bawaslu Agam Hidupkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024