Menurut Zalmadi, rumah sakit semestinya menjadi garda terdepan dalam penyelamatan nyawa, bukan justru tempat yang menutup pintu bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis. Apalagi, ini tidak sesuai dengan program unggulan pemerintah kota dengan tagline “Padang Melayani”.
“Penolakan terhadap pasien, apalagi sampai menyebabkan kematian, adalah bentuk pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat atas kesehatan,” ujarnya tegas, Sabtu, (31/05/2025).
Politisi PKB ini menyoroti bahwa hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin dalam undang-undang, dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan fasilitas kesehatan memberikan layanan terbaik bagi semua warga tanpa diskriminasi.
“Kesehatan itu hak dasar. Tidak boleh ada alasan apapun yang membenarkan penolakan pasien. Apalagi ketika nyawa menjadi taruhannya,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Zalmadi juga mengingatkan agar seluruh tenaga medis dan manajemen RS Rasidin memperbaiki pelayanan, terutama dalam memperlakukan pasien dari berbagai latar belakang sosial ekonomi. Ia menekankan bahwa rumah sakit harus melayani seluruh warga secara adil, tanpa membedakan apakah pasien datang dengan becak, angkot, atau mobil mewah.
“Mereka semua datang ke rumah sakit karena satu alasan, ingin sembuh. Tidak ada satu pun warga yang datang untuk diperlakukan berbeda hanya karena penampilan atau kendaraan yang mereka gunakan,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat, Zalmadi meminta agar Pemerintah Kota Padang dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan kasus penelantaran pasien ini. Ia menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RS Rasidin demi mencegah peristiwa serupa terulang kembali.
“Saya minta pelayanan kesehatan di kota ini jangan hanya baik di atas kertas. Harus nyata dirasakan oleh masyarakat kecil hingga menengah ke atas. Keadilan sosial di bidang kesehatan harus ditegakkan,” tutup Zalmadi. (yrp)