Minggu, 15/3/26 | 06:32 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Siap Disidang

Kamis, 16/1/25 | 20:39 WIB
Tersangka Indra Septiarman alias Indragon tertunduk saat digiring polisi di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1). (SCIENTIA/Wahyu Amuk)

Padang, SCIENTIA – Berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman dinyatakan sudah siap (P21), dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, kasus sadis deengan tersangka Indra Septiarman alias Indragon (28) ini siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di wilayah Kayu Tanam, hasil penyidikan dari kasus pembunuhan tersebut (gadis penjual gorengan) telah dinyatakan lengkap,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (16/1).

Gatot menerangkan, berkas P21 ini dinyatakan siap berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. Selanjutnya pihak penyidik akan melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta 15 item barang bukti.

BACAJUGA

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kamis, 05/3/26 | 06:32 WIB
Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Senin, 02/3/26 | 15:00 WIB

Ia juga menegaskan, tersangka Indragon ini dinyatakan melanggar Pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 Kuhp tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP pembunuhan, pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan Pasal 285 KUHP pemerkosaan.

Kasus ini bermula pada Jumat, (6/9) lalu Nia Kurnia Sari, warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ditemukan terkubur dalam kondisi meninggal dunia.

Setelah 10 haru buron, tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan ini diketahui bernama Indra Septiarman, dan berhasil ditangkap di loteng sebuah rumah kosong, serta mengakui segala perbuatannya. (hyu)

Tags: Gadis Penjaja Gorengangadis penjual gorengan di Kabupaten Padang PariamanIndra Septiarman alias IndragonIndra Septiarman Pelaku Kasus Gadis Penjual GorenganIrjen Pol Gatot Tri SuryantaKapolda SumbarNia Kurnia Sari Padang Pariamanpemerkosaan Nia Kurnia Sari
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Kecelakaan Di Sungai Laban, Padang Pariaman Tewaskan Pengendara Sepeda Motor

Berita Sesudah

Mahasiswa Kedokteran UNP Terima Beasiswa dari MDNG

Berita Terkait

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kamis, 05/3/26 | 06:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Lama Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Jorong Padang Gemuruh, Nagari...

Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Senin, 02/3/26 | 15:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Singgalang 2026 di Mapolres setempat, Nagari Gunung Medan, Senin...

Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

Kamis, 26/2/26 | 18:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Dua insiden maut dilaporkan dalam kurun waktu kurang dari sepekan di areal konsesi PT Bina Pratama Sakato...

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Selasa, 21/10/25 | 20:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang residivis kasus cabul berinisial MJ (53), warga Pulau Mainan,...

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

Senin, 18/8/25 | 11:26 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Genap 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada tahun 2025 semenjak diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Adapun tema HUT...

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 09/8/25 | 13:25 WIB

Gedung KPK (Foto: Ist) Jakarta, Scientia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan...

Berita Sesudah
Mahasiswa Kedokteran UNP Terima Beasiswa dari MDNG

Mahasiswa Kedokteran UNP Terima Beasiswa dari MDNG

POPULER

  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Bakal Buka Jalur Dua Arah di Depan Plaza Andalas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Bakal Menggelar Lomba Kebersihan Tingkat RT se Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebanyak 314 KK Korban Terdampak Bencana Hidrometeorologi Terima Bantuan dari PMI Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boleh Tidak Sebut Semua Merek Air Minum dalam Kemasan dengan Aqua?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026