Sabtu, 17/1/26 | 02:23 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

KI Sumbar Bahas Pidana UU KIP, Fokus pada Problem dan Solusi Penegakan Hukum

Sabtu, 23/11/24 | 21:17 WIB

Padang, Scientia.id – Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008: Problem dan Ketentuan Hukum Penerapannya,” pada Selasa (23/11) di Truntum Hotel (Grand Inna).

Acara ini menyoroti keberadaan pasal-pasal pidana dalam IX UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang meliputi pasal 51 hingga pasal 57. Meski telah berlaku selama 11 tahun, implementasi pasal-pasal tersebut dinilai belum optimal.

Andri Tuswandi, Komisioner KISB yang membidangi penyelesaian sengketa Informasi Publik, menyampaikan bahwa pasal-pasal pidana dalam UU KIP selama ini seperti keberadaan di lorong hampa. ia menyoroti kurangnya regulasi tindak lanjut yang mendukung penerapan ketentuan pidana ini.

BACAJUGA

Wabup Iqbal Beberkan Strategi Agam Wujudkan Pemerintahan Terbuka dan Informatif

Wabup Iqbal Beberkan Strategi Agam Wujudkan Pemerintahan Terbuka dan Informatif

Rabu, 08/10/25 | 06:02 WIB
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra (Foto: Ist)

Informasi Adalah Amanah, Al Qur’an Jadi Kompas Etika Komunikasi

Senin, 21/4/25 | 14:02 WIB

“Faktanya, UU KIP memiliki karakteristik regulasi yang berbeda. Namun, tanpa adanya aturan pelaksanaan yang jelas, pasal-pasal pidana itu hanya menjadi macam kertas,” ujar Adrian.

FGD ini menghadirkan narasumber lintas lembaga, termasuk perwakilan dari Polda Sumbar, Kejati Sumbar, pengadilan Tinggi Sumbar, serta pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (UNAND). Diskusi difokuskan pada unsur-unsur pidana Informasi Publik, pertanggungjawaban pidana, serta prosedur pemidanaan yang dapat diterapkan.

“Kami berharap FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang akan disampaikan ke komisi informasi pusat dan para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum,” kata Adrian.

Panitera Pengganti KISB, Kiki Eko Saputra, menambahkan bahwa FGD ini merupakan langkah konkret untuk menjawab tantangan dalam penerapan ketentuan pidana UU KIP.

“Semoga FGD ini memberikan solusi implementatif agar Bab XI UU 14 tahun 2008 tentang ketentuan pidana dapat diberlakukan secara efektif,” ujar Kiki.

Baca Juga: KI Sumbar Tegaskan Pentingnya KIP di Seminar Polda Sumbar

Dengan adanya Upaya ini, diharapkan regulasi tentang pidana Informasi Publik tidak lagi terabaikan, tetapi menjadi alat yang efektif dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat. (KISB)

Tags: KI Sumatera BaratKI Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Berita Sesudah

Tembak Junior Soal Tambang, AKP Dadang Terancam Dipecat Tak Hormat

Berita Terkait

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

Senin, 12/1/26 | 19:32 WIB

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di...

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Minggu, 11/1/26 | 09:57 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Tiba-tiba warganet Indonesia heboh...

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

PNP Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sungai Buluh Timur

Senin, 29/12/25 | 18:56 WIB

Padang Pariaman, Scientia.id— Politeknik Negeri Padang (PNP) dengan dukungan pendanaan dari Kementrian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Indonesia kembali...

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

“Negeri (dan) Ironi”, Ruang Diskusi Sastra untuk Menafsir Realitas Indonesia

Rabu, 17/12/25 | 16:47 WIB

Padang, Scientia.id - Taman Budaya Sumatera Barat menggelar Seminar sastra bertema “Negeri (dan) Ironi” pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan...

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Waspada Tautan “Paket Data Gratis”, Modus Penipuan Marak di Tengah Bencana Sumatera

Selasa, 16/12/25 | 13:14 WIB

Padang, Scientia.id - Di tengah situasi darurat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, masyarakat dihadapkan pada ancaman lain yang...

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Mahasiswa Seni Rupa UNP Gelar Pameran “Ilia Mudiak”, Hadirkan Dialog Hulu-Hilir Seni Rupa

Selasa, 16/12/25 | 12:11 WIB

Padang, Scientia.id - Mahasiswa Departemen Seni Rupa Universitas Negeri Padang (UNP) akan menggelar Pameran Seni Rupa bertajuk “Ilia Mudiak” di...

Berita Sesudah
Tembak Junior Soal Tambang, AKP Dadang Terancam Dipecat Tak Hormat

Tembak Junior Soal Tambang, AKP Dadang Terancam Dipecat Tak Hormat

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024