Selasa, 14/4/26 | 22:29 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home PILIHAN

Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Minggu, 03/11/24 | 21:55 WIB
Sidang sengketa informasi publik Baznas Sumbar dengan media siber di Padang. (SCIENTIA/Istimewa)

PADANG, Scientia – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan membuka setiap data dana zakat, dan penerima manfaat kepada publik.

Putusan tersebut dikeluarkan Komisi Informasi Sumbar yang dibacakan pada Jumat, 1 November 2024 dalam Sidang Sengketa Informasi Baznas Sumbar dengan salah satu media siber, di Kota Padang.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra mengatakan, pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan.

“Memerintahkan Baznas Sumbar memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan waktu, tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat,” ucap Musfi membacakan putusan.

BACAJUGA

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Ia memerintahkan kepada Termohon, Baznas Sumbar untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Musfi yang juga menegaskan, kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Sengketa informasi dengan Baznas Sumbar bermula permintaan informasi yang diajukan salah satu media siber. Pihak Baznas menolak memberikan informasi dengan alasan karena termasuk informasi yang dikecualikan.

Sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak Pemohon bernomor register 21/VIII/KISB-PS/2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra, dengan anggota Mona Sisca dan Idham Fadhli.*

Tags: Baznas Sumbar disengketa mediaBaznas Sumbar Wajib Buka Data Penerima ZakatBaznas Wajib Buka Data Dana untuk PublikKomisi Informasi Sumatera Barat
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Cerpen “Pinyaram Hitam” Karya Dara Layl dan Ulasannya oleh Azwar

Berita Sesudah

BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

Berita Terkait

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.Padang, Scientia - Ketua Bidang Penataan Organisasi, Eksekutif dan Legislatif DPP Partai...

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung...

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Sabtu, 11/4/26 | 21:27 WIB

PESSEL — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan tahun 2026 berjalan...

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Kamis, 09/4/26 | 21:21 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana...

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Kamis, 09/4/26 | 21:18 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong kepala sekolah SMK agar aktif mengakses anggaran pendidikan dari APBN untuk...

Tekanan Fiskal dan Beban Pascabencana, DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027

Tekanan Fiskal dan Beban Pascabencana, DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027

Rabu, 08/4/26 | 21:13 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mengawal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di tengah tekanan keuangan...

Berita Sesudah
BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

POPULER

  • Membongkar Rahasia Kalimat Menurut Para Ahli

    Membongkar Rahasia Kalimat Menurut Para Ahli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Sintaksis dalam Kehidupan Sehari-hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003, Dinilai Tak Relevan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Idiom “Keras Kepala” dari Presiden Prabowo untuk Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Konotasi dan Denotasi Kata Cabe-Cabean

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026