Senin, 02/3/26 | 13:35 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home PILIHAN

Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Minggu, 03/11/24 | 21:55 WIB
Sidang sengketa informasi publik Baznas Sumbar dengan media siber di Padang. (SCIENTIA/Istimewa)

PADANG, Scientia – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan membuka setiap data dana zakat, dan penerima manfaat kepada publik.

Putusan tersebut dikeluarkan Komisi Informasi Sumbar yang dibacakan pada Jumat, 1 November 2024 dalam Sidang Sengketa Informasi Baznas Sumbar dengan salah satu media siber, di Kota Padang.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra mengatakan, pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan.

“Memerintahkan Baznas Sumbar memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan waktu, tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat,” ucap Musfi membacakan putusan.

BACAJUGA

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

Selasa, 12/11/24 | 17:27 WIB
KI Sumbar Bakal Gelar Malam Anugerah Penghargaan Informasi Publik

KI Sumbar Bakal Gelar Malam Anugerah Penghargaan Informasi Publik

Rabu, 30/10/24 | 20:31 WIB

Ia memerintahkan kepada Termohon, Baznas Sumbar untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Musfi yang juga menegaskan, kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Sengketa informasi dengan Baznas Sumbar bermula permintaan informasi yang diajukan salah satu media siber. Pihak Baznas menolak memberikan informasi dengan alasan karena termasuk informasi yang dikecualikan.

Sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak Pemohon bernomor register 21/VIII/KISB-PS/2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra, dengan anggota Mona Sisca dan Idham Fadhli.*

Tags: Baznas Sumbar disengketa mediaBaznas Sumbar Wajib Buka Data Penerima ZakatBaznas Wajib Buka Data Dana untuk PublikKomisi Informasi Sumatera Barat
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Cerpen “Pinyaram Hitam” Karya Dara Layl dan Ulasannya oleh Azwar

Berita Sesudah

BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

Berita Terkait

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

Minggu, 22/2/26 | 22:46 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Beberapa minggu terakhir dunia digital dihebohkan oleh...

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Jumat, 20/2/26 | 20:13 WIB

Seorang relawan bencana di Kota Padang, Sumatera Barat sedang memilih rumah hunian yang nyaman melalui aplikasi Bale by BTN karena...

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

Kamis, 19/2/26 | 19:00 WIB

PADANG — Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dijadwalkan mengunjungi 216 tempat ibadah yang tersebar di seluruh kabupaten dan...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17/2/26 | 20:02 WIB

Jakarta, Scientia – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang...

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Minggu, 15/2/26 | 18:30 WIB

PADANG — Evi Yandri Rajo Budiman, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, mengungkapkan rumah sakit di Sumatera Barat membutuhkan sekitar 150...

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Rabu, 11/2/26 | 18:57 WIB

AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) gencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan...

Berita Sesudah
BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

POPULER

  • Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

    Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Tauhid dan Penyerahan Diri dalamPuisi “Sembahyang Rumputan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencabut Tunggul: Transformasi Butuh Kekuatan Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Kembali Imbuhan memper-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Duo Srikandi Dharmasraya, Pendidikan dan OVOP Jadi Andalan Bangun Ekonomi Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024