Selasa, 19/5/26 | 04:31 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home PILIHAN

Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Minggu, 03/11/24 | 21:55 WIB
Sidang sengketa informasi publik Baznas Sumbar dengan media siber di Padang. (SCIENTIA/Istimewa)

PADANG, Scientia – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan membuka setiap data dana zakat, dan penerima manfaat kepada publik.

Putusan tersebut dikeluarkan Komisi Informasi Sumbar yang dibacakan pada Jumat, 1 November 2024 dalam Sidang Sengketa Informasi Baznas Sumbar dengan salah satu media siber, di Kota Padang.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra mengatakan, pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan.

“Memerintahkan Baznas Sumbar memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan waktu, tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat,” ucap Musfi membacakan putusan.

BACAJUGA

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

Ia memerintahkan kepada Termohon, Baznas Sumbar untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Musfi yang juga menegaskan, kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Sengketa informasi dengan Baznas Sumbar bermula permintaan informasi yang diajukan salah satu media siber. Pihak Baznas menolak memberikan informasi dengan alasan karena termasuk informasi yang dikecualikan.

Sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak Pemohon bernomor register 21/VIII/KISB-PS/2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra, dengan anggota Mona Sisca dan Idham Fadhli.*

Tags: Baznas Sumbar disengketa mediaBaznas Sumbar Wajib Buka Data Penerima ZakatBaznas Wajib Buka Data Dana untuk PublikKomisi Informasi Sumatera Barat
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Cerpen “Pinyaram Hitam” Karya Dara Layl dan Ulasannya oleh Azwar

Berita Sesudah

BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

Berita Terkait

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

Senin, 11/5/26 | 14:31 WIB

PADANG — Persoalan jalan rusak, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga lemahnya pengawasan kendaraan bertonase berlebih menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna...

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Bank Nagari Perkuat Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Bank Nagari Perkuat Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Minggu, 10/5/26 | 14:30 WIB

SOLOK — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong Bank Nagari terus memperkuat peran sebagai motor penggerak ekonomi daerah, terutama...

Berita Sesudah
BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

POPULER

  • Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali Kota Padang Fadly Amran, di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).

    Wali Kota Padang Tegaskan Dirut PDAM Bekerja Secara Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konteks Kata “Kali” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TRADISI LAGHOUK DAN BAHASA PERJODOHAN MASYARAKAT TRADISIONAL PADANG PARIAMAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026