Selasa, 01/7/25 | 07:44 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home PILIHAN

Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Minggu, 03/11/24 | 21:55 WIB
Sidang sengketa informasi publik Baznas Sumbar dengan media siber di Padang. (SCIENTIA/Istimewa)

PADANG, Scientia – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Barat (Sumbar) diwajibkan membuka setiap data dana zakat, dan penerima manfaat kepada publik.

Putusan tersebut dikeluarkan Komisi Informasi Sumbar yang dibacakan pada Jumat, 1 November 2024 dalam Sidang Sengketa Informasi Baznas Sumbar dengan salah satu media siber, di Kota Padang.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra mengatakan, pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan.

“Memerintahkan Baznas Sumbar memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan waktu, tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Provinsi Sumatera Barat dari orang yang memberikan zakat dan dana lain selama 2021 sampai dengan 2023 daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat,” ucap Musfi membacakan putusan.

BACAJUGA

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

Selasa, 12/11/24 | 17:27 WIB
KI Sumbar Bakal Gelar Malam Anugerah Penghargaan Informasi Publik

KI Sumbar Bakal Gelar Malam Anugerah Penghargaan Informasi Publik

Rabu, 30/10/24 | 20:31 WIB

Ia memerintahkan kepada Termohon, Baznas Sumbar untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.

Musfi yang juga menegaskan, kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Sengketa informasi dengan Baznas Sumbar bermula permintaan informasi yang diajukan salah satu media siber. Pihak Baznas menolak memberikan informasi dengan alasan karena termasuk informasi yang dikecualikan.

Sengketa informasi publik yang diajukan oleh pihak Pemohon bernomor register 21/VIII/KISB-PS/2024. Sidang dipimpin Ketua Majelis Musfi Yendra, dengan anggota Mona Sisca dan Idham Fadhli.*

Tags: Baznas Sumbar disengketa mediaBaznas Sumbar Wajib Buka Data Penerima ZakatBaznas Wajib Buka Data Dana untuk PublikKomisi Informasi Sumatera Barat
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Cerpen “Pinyaram Hitam” Karya Dara Layl dan Ulasannya oleh Azwar

Berita Sesudah

BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Yusri Latif Minta Pemerintah Lebih Serius Bantu UMKM Kota Padang

Jumat, 27/6/25 | 22:28 WIB

Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif. Padang, Scientia – Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB Yusri Latif, meminta pemerintah lebih...

Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Zalmadi. [foto : ist]

Zalmadi Dorong Pengadaan Lampu Jalan di Lokasi Rawan Maling di Padang

Jumat, 20/6/25 | 11:51 WIB

Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Zalmadi. Padang, Scientia – Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, Zalmadi, tengah mengupayakan...

Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Kuliner Lokal Tembus Pasar Sarapan di Makkah

Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Kuliner Lokal Tembus Pasar Sarapan di Makkah

Rabu, 18/6/25 | 20:49 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Sumbar Muhidi melihat potensi besar bagi pelaku UMKM kuliner lokal, khususnya menu sarapan khas Padang seperti...

Bahas KUA-PPAS APBD-P 2025, Komisi IV DPRD Pasbar Konsultasi ke DPRD Sumbar

Bahas KUA-PPAS APBD-P 2025, Komisi IV DPRD Pasbar Konsultasi ke DPRD Sumbar

Rabu, 18/6/25 | 20:48 WIB

scientia.id - Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yasmin, S.E., menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD...

Ketua DPRD Sumbar Dorong  Pelaku UMKM Berpikir Mandiri dan Berorientasi Ekonomi

Ketua DPRD Sumbar Dorong Pelaku UMKM Berpikir Mandiri dan Berorientasi Ekonomi

Selasa, 17/6/25 | 20:57 WIB

scientia.id - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Padang...

Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi Tahapan Propemperda 2026 ke DPRD Sumbar

Bapemperda DPRD Jambi Konsultasi Tahapan Propemperda 2026 ke DPRD Sumbar

Selasa, 17/6/25 | 20:50 WIB

scientia.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Yasin didampingi wakilnya Zulkenedi Said, menerima kunjungan...

Berita Sesudah
BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

BPKH Apps Resmi Diluncurkan Guna Permudah Layanan Haji

POPULER

  • Ketua Dewan Pengarah (SC) Muda Golkar Sumbar ke-XI, Hafrizal Okta Ade Putra (kiri) didampingi Sekretaris SC, Andi Mastian di Kantor Golkar Sumbar. [foto : sci/yrp]

    Musda Golkar Sumbar Digelar Besok, Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sejumlah Tokoh Nasional Hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khairunnas Calon Tunggal, Musda Golkar Sumbar Dipastikan Berlangsung Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yonnarlis Sebut PPTI Nurul Yaqin Lahirkan Ulama dan Tokoh Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Afny Dwi Sahira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Ramadan di Payakumbuh, Wagub Sumbar Serahkan Bantuan untuk Masjid Baitul Inabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024