PARIAMAN, Scientia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar Rapat Teknis Pengawasan Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kegiatan ini dalam rangka penyatuan persepsi dan pemahaman yang melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beserta jajaran, TNI, Polri, media dan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Kota Tabuik.
Anggota Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi menyebutkan, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi perbedaan pada setiap aktivitas pencegahan maupun penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi nantinya.
“Isu-isu pelanggaran di tengah tahapan kampanye yang berkembang mesti diidentifikasi dan verifikasi kebenarannya, supaya penindakan yang akan dilakukan tepat,” ujar anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu, Minggu (20/10).
Pada tahapan kampanye, lanjut Elmahmudi, terdapat beberapa hal yang harus diawasi secara ketat. Mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan maupun kegiatan lain yang memiliki unsur kampanye.
Menurutnya, semua itu memiliki aturan main baik terkait teknis, mekanisme dan prosedur yang harus dipatuhi. “Aturannya jelas. Terkait APK ada tempat-tempat yang dilarang dilakukan pemasangan dan isi konten bahan kampanye. Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan juga ada aturannya,” jelasnya.
Kegiatan bentuk lain seperti perlombaan, pentas seni, dan lainnya juga diperbolehkan. Kendati tidak disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Undang-undang, tapi mesti dikoordinasikan dengan KPU dan kepolisian.
“Terkait hal tersebut, nantinya KPU akan menerbitkan berita acara yang dikirimkan ke Bawaslu untuk dilakukan pengawasan. Artinya setiap aktivitas kampanye harus diketahii oleh Bawaslu,” sebutnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan dalam melakukan penindakan harus didahului dengan hasil kajian pengawasan. Selain itu, juga harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Hati – hati dalam melakukan tindakan. Perhatikan kajian pengawasannya,” tegas Elmahmudi. (yrp)