PADANG, Scientia – Semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Kendati begitu, ada beberapa informasi dikecualikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar), Idham Fadhli menjelaskan, pengecualian terhadap informasi publik itu bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada Undang-undang dan mesti melewati uji konsekuensi.
“Jika terdapat informasi publik yang ingin dikecualikan, badan publik harus melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu,” katanya saat Seminar Keterbukaan Informasi Publik digelar Polda Sumbar pada Selasa, (15/10) lalu.
BACA JUGA: Badan Publik Wajib Buka Akses untuk Masyarakat
Ia menegaskan, pengecualian ini tentu tidak mudah, karena bersifat ketat dan terbatas. Artinya pengecualian informasi hanya bisa dilakukan jika memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat yakni Undang-undang.
Lebih jauh terangnya, dalam UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sudah diatur mekanisme uji konsekuensi.
“Uji konsekuensi merupakan proses yang harus dilakukan oleh badan publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,” ujarnya.
Rinciannya, pertama mengidentifikasi dokumen informasi publik yang dikecualikan, lalu mencatat Informasi yang akan dikecualikan. Setelah itu menganalisis Undang-Undang yang dijadikan dasar pengecualian.
“Kemudian hasil uji konsekuensi itu disahkan oleh pimpinan instansi dalam bentuk surat keputusan,” tambah Fadhli.
Meski demikian, hasil uji konsekuensi itu bisa saja nanti dibatalkan Komisi Informasi. Hal ini melalui uji publik oleh majelis komisioner saat persidangan jika dianggap tidak sesuai UU atau demi kepentingan yang lebih besar.
Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Prabowo Santoso menyebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan unsur utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan atau lembaga yang lebih baik.
“Keberhasilan program reformasi melahirkan sistem pemerintahan yang terbuka sehingga informasi di badan publik harus dapat diakses dengan mudah dan cepat,” terangnya. (KISB/tmi)