PADANG, Scientia – Keterbukaan informasi publik ialah sebuah keniscayaan yang wajib diterapkan, sehingga seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar), Idham Fadhli saat dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Polda Sumbar pada Selasa, (15/10) lalu.
“Seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Idham.
BACA JUGA: Pengecualian Informasi Badan Publik Wajib Uji Konsekuensi
Menurutnya, pada prinsipnya semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses, serta wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat. Kendati begitu, ada beberapa informasi dikecualikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
Idham menegaskan, pada pasal 17 UU KIP ada beberapa informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan, sehingga badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan tersebut.
“Seperti yang menyangkut data pribadi seseorang, riwayat kesehatan seseorang, rahasia negara, perlindungan persaingan usaha, kekayaan intelektual atau informasi yang dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, pengecualian terhadap informasi publik itu bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada Undang-undang dan mesti melewati uji konsekuensi.*