Selasa, 17/2/26 | 21:08 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home PILIHAN

Badan Publik Wajib Buka Akses untuk Masyarakat

Kamis, 17/10/24 | 23:22 WIB
Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli. (SCIENTIA/Istimewa)

PADANG, Scientia – Keterbukaan informasi publik ialah sebuah keniscayaan yang wajib diterapkan, sehingga seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar), Idham Fadhli saat dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Polda Sumbar pada Selasa, (15/10) lalu.

“Seluruh badan publik wajib membuka diri dan memberikan akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Idham.

BACA JUGA: Pengecualian Informasi Badan Publik Wajib Uji Konsekuensi

BACAJUGA

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

KI Sumbar Gelar Visitasi Monev ke Badan Publik di Pasaman

Selasa, 12/11/24 | 17:27 WIB
Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Baznas Sumbar Wajib Buka Data Dana dan Penerima Zakat

Minggu, 03/11/24 | 21:55 WIB

Menurutnya, pada prinsipnya semua informasi di badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses, serta wajib diberikan jika diminta oleh masyarakat.  Kendati begitu, ada beberapa informasi dikecualikan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

Idham menegaskan, pada pasal 17 UU KIP ada beberapa informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan, sehingga badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan tersebut.

“Seperti yang menyangkut data pribadi seseorang, riwayat kesehatan seseorang, rahasia negara, perlindungan persaingan usaha, kekayaan intelektual atau informasi yang dikhawatirkan akan menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, pengecualian terhadap informasi publik itu bersifat khusus dan terbatas. Pengecualian itu harus didasarkan kepada Undang-undang dan mesti melewati uji konsekuensi.*

Tags: Badan Publik Wajib Membuka Akses untuk MasyarakatKomisi Informasi Sumatera BaratKomisioner Komisi Informasi Sumatera Barat Idham FadhliPasal 17 Undang-undang KIPPolda Sumbar Seminar Keterbukaan Informasi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Program Prabowo-Gibran Butuh 1,65 Juta Sapi Perah

Berita Sesudah

Konflik Lebanon vs Israel, Empat Warga Sumbar Berhasil Dipulangkan

Berita Terkait

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist)

Peran Perempuan yang Kian Kompleks di 2026, Jadi Harus Bagaimana?

Senin, 26/1/26 | 19:27 WIB

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist) Jakarta, Scientia.id - Terdengar aneh jika kita masih membicarakan apa dan bagaimana...

Bacaruik-caruik di Medsos: Cerminan Krisis atau Luapan Ekspresi

Bacaruik-caruik di Medsos: Cerminan Krisis atau Luapan Ekspresi

Minggu, 28/9/25 | 21:04 WIB

Padang, Scientia.id - Beberapa minggu belakangan, jagat media sosial di Ranah Minang riuh oleh fenomena para kreator konten "lokal". Bukan...

Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Zalmadi. [foto : ist]

Zalmadi Dorong Pengadaan Lampu Jalan di Lokasi Rawan Maling di Padang

Jumat, 20/6/25 | 11:51 WIB

Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Zalmadi. Padang, Scientia – Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, Zalmadi, tengah mengupayakan...

Ilustrasi imunisasi (Foto: Ist)

Ayo Ke Kote, Jangan Tunda!, Imunisasi Membangun Kekebalan Lingkungan Sosial

Minggu, 20/4/25 | 20:36 WIB

Ilustrasi imunisasi (Foto: Ist) Padang, Scientia.id - Lintang sudah tidak memberikan respons. Ayah dan bundanya sudah menangis sambil memegang tangan...

Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]

Pendamping Desa Tuntut Copot Yandri Susanto, Alva Anwar: Presiden Jangan Omon – omon Saja

Kamis, 17/4/25 | 18:15 WIB

Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) Jakarta, Scientia - Kebijakan...

Rapat evaluasi pengeloaan mudik tahun 2025 oleh Korlantas Polri. Selasa, (15/04/2025) [foto : ist]

Evaluasi Pengelolaan Mudik Tahun Ini, Kakorlantas Minta Pemerintah Pastikan Tata Kelola Mudik Tahun Depan Lebih Baik

Rabu, 16/4/25 | 00:12 WIB

Rapat evaluasi pengeloaan mudik tahun 2025 oleh Korlantas Polri. Selasa, (15/04/2025) Jakarta, Scientia - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho...

Berita Sesudah
Konflik Lebanon vs Israel, Empat Warga Sumbar Berhasil Dipulangkan

Konflik Lebanon vs Israel, Empat Warga Sumbar Berhasil Dipulangkan

POPULER

  • Nilai-Nilai Religius pada Karya Andreas Gryphius

    Membaca Cerpen “Robohnya Surau Kami” dari Perspektif Psikoanalisis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerpen “Pulanglah, Bujang” Karya Hasbunallah Haris dan Ulasannya oleh Azwar Sutan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Susunan Lengkap DPW PKB Sumbar 2026–2031, Firdaus Bidik Penguatan Kader Muda dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Ramadan 1447 H, PD Muhammadiyah Pariaman Ikuti Maklumat Pimpinan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024