PADANG, Scientia – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat (Sumbar) diminta menyesuaikan diri dengan perkembangan dan kebutuhan zaman era Sciety 5.0 seperti saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Plt Gubernur Sumbar, Audy saat membuka kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional sekaligus Penyerahan SK Keahlian Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 Oktober 2024, pada Senin (7/10).
“Kita sudah melewati era Industri 4.0 yang mengantar kita ke era Society 5.0, yakni manusia memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi dengan internet,” katanya di Auditorium Gubernur Sumbar.
ASN selaku tulang punggung pemerintahan perlu menyesuaikan diri dalam pengabdian kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk memanfaatkan digitalisasi dalam pelayanannya.
Audy menyebutkan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 sudah digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan ini menandakan berubahnya kondisi lingkungan sosial kemasyarakatan, berubahnya pola hidup masyarakat, dan berubahnya kebutuhan masyarakat.
“Salah satu berkah dari COVID-19 adalah digitalisasi pemerintahan di Indonesia yang semula diperkirakan terjadi pada tahun 2030, tapi karena Covid menjadi 2,5 kali lebih cepat,” ujarnya.
Salah satu bagian dampak COVID-19, ASN harus segera mampu menyesuaikan diri dengan dunia digitalisasi. Termasuk para pejabat fungsional yang sebetulnya lebih fleksibel dan lebih khas secara skil.
Sejak era digitalisasi, istilah Smart ASN ikut terangkum dalam Core Value ASN-Berakhlak. Salah dua poin yang memaparkan pentingnya Smart ASN di dalamnya adalah poin adaptif dan kolaboratif.
“Dua hal ini yang harus kita terapkan sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Kita harus menyadari bahwa kebutuhan masyarakat sudah berbeda,” terang Audy.
Tak hanya itu, setiap organisasi pemerintahan daerah (OPD) juga harus selalu menyesuaikan diri. Tidak bisa lagi terlalu “gemuk”, karena kalau terlalu gemuk maka akan sulit untuk bergerak.
Turut hadir memberikan materi, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional (Kanreg XII) Badan Kepegawaian Negara, Emel Mayabari, Plh Kepala BKD Sumbar, serta para PNS di lingkup Pemprov Sumbar yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2024. (adpsb)